SK B-KWK Hanura Berlabu ke Jonas-Alo

224
Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, Jonas Salean-Alo Sukardan ketika menerima SK dari Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Dok.Hanura

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, Jonas Salean-Alo Sukardan resmi menerima Surat Keputusan (SK) dukungan untuk melaju di Pilkada Kota Kupang.

SK Partai Hanura itu diserahkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan diterima Jonas Salean dan Alo Sukardan didampingi Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Ga, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

Sekretaris DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) Elias Koa mengatakan, SK yang diserahkan oleh Partai Hanura kepada Paket Sahabat telah melalui proses yang panjang.

Menurutnya, Jonas Salean dan Alo Sukardan telah melewati semua proses di TP3 atau Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan. Sehingga kedua paslon berhasil mendapatkan SK dukungan dari Partai Hanura.

“Hari ini terjawab teka teki di Kota Kupang bahwa Partai Hanura akhirnya memberikan SK dan form B-KWK kepada Paket Sahabat Jonas-Alo untuk menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang,” kata Elias Koa kepada wartawan di Kupang, Kamis (15/8/2024) sore.

Ia menegaskan, salah satu pertimbangan utama Partai Hanura memberikan SK kepada Paket Sahabat, adalah karena Alo Sukardan adalah kader Partai Hanura. Sehingga Partai Hanura akan berkoalisi dengan Partai Golkar di Pilkada Kota Kupang.

“Dengan adanya SK ini, maka Paket ini sudah bisa mendaftar di KPU. Apakah setelah deklarasi dan berkampanye, sampai dengan pemilihan,” terangnya.

Elias menambahkan, dengan adanya SK tersebut, maka Partai Hanura telah menginstruksikan seluruh kader untuk memenangkan Jonas Salean dan Alo Sukardan di Pilkada Kota Kupang.

“Semua kader wajib bekerja keras satu komando untuk memenangkan Pak Jonas dan Pak Alo tanpa terkecuali. Bagi kader yang tidak mendukung keputusan partai pasti kita tenggelamkan,” tegasnya.

 

Khusus kader Partai Hanura yang menjadi anggota DPRD Kota Kupang, wajib hukumnya memenangkan Jonas-Alo di dapilnya dengan target yang partai berikan.

“Kalau tidak sesuai target, pasti dievaluasi. Apakah sudah dilantik atau belum dilantik. Ini berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di NTT,” tandasnya.

Ia berharap, jika dipercayakan oleh masyarakat untuk memimpin Kota Kupang lima tahun ke depan, maka keduanya harus melayani masyarakat Kota Kupang secara prima. (*)Ama Beding/Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap