Oknum Dewan Kota Kupang Doyan Nikah, Istri Pertama Lapor Polisi

94
Sonya Manafe dan Penasihat Hukum (PH) Fransisco Bernando Bessi. Foto: SelatanIndonesia.com/AditAdu

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Simon Anderias Dima (SAD), anggota DPRD Kota Kupang kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Legislator dari Fraksi PAN itu dilaporkan oleh Sonya Manafe ke Polda Jawa Timur lantaran menyembunyikan status perkawinan dari istri sah untuk menikah lagi secara sah dengan perempuan lain.

Sonya selaku pelapor tidak lain adalah istri pertama Simon Dima. Dia melaporkan kasus ini pada 21 Januari 2020 lalu, namun laporan dengan Nomor: LP/B/26/I/2020/RES.1.24/SPKT itu baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024.

Saat melapor, Sonya masih berstatus sebagai istri sah. Mereka resmi bercerai setelah ada putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Nomor: 262/PDT.G/2019/PN.KPG tanggal 16 Maret 2020.

Kepada wartawan, Jumat (19/7/2024), Penasihat Hukum (PH) Fransisco Bernando Bessi merincikan kronologis kasus yang dilaporkan kliennya.

Fransisco menyebutkan, kliennya menikah dengan SAD pada 17 Desember 1990 di Kebumen, Jawa Tengah.

Tanpa sepengetahuan istrinya, SAD melangsungkan pernikahan kedua dengan WAB Binti Teguh pada 5 Januari 1998 di Blitar, Jawa Timur.

Perkawinan antara SAD dengan WAB Binti Teguh telah putus karena perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kelas I B Kupang pada 22 Juni 2020.

SAD kemudian menikah lagi dengan SMB di Kenjeran, Jawa Timur, sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 496/04/XI/2015. Pernikahan yangu ketiga kali ini juga tidak diketahui kliennya.

“SAD terikat perkawinan dengan klien saya kurang lebih 30 tahun. Sedangkan dengan saudari WAB Binti Teguh kurang lebih 22 tahun. Pernikahan pertama dengan klien saya secara agama Kristen, pernikahan kedua dan ketiga secara agama Islam,” sebut Sisco Bessi.

Terkait laporan kliennya di Polda Jatim, Sisco menjelaskan kasus ini sementara ditangani penyidik Direskrimum Polda Jatim.

“Selain ada surat pemanggilan pertama terhadap saksi terlapor pada 4 Juni 2024, Polda Jatim telah mengeluarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik /939/VI/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 10 Juni 20204. Disaat bersamaan Polda Jatim juga mengeluarkan SPDP ke Kejati Jawa Timur,”tambahny.

Meski perkara ini mendapat tantangan, hambatan dan rintangan, Sisco berharap Polda Jatim bisa menyelesaikan kasus ini.

“Saya harap Polda Jatim bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, karena kita ini adalah pencari keadilan. Kasus sudah terang benderang. Jangan berlindung di balik pasal atau aturan terkait perpisahan,” kata Sisco Bessi.

“Memang betul pelapor dan terlapor sudah pisah, tapi pisah di tahun 2020. Sebelum pisah, dia sudah dua kali nikah tanpa sepengetahuan pelapor. Pernikahan itu tercatat secara resmi, dan itu bukan nikah siri,” pungkasnya.

Sedangkan korban Sonya Manafe berharap kasus ini bisa dilanjutkan agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan penyembunyian status pernikahan oleh SHD dapat terungkap sepenuhnya.

“Saya harap kasus ini bisa dilanjutkan lagi, karena dia sudah menyembunyikan status pernikahannya,” ungkapnya.

Simon Dima, ketika dikonfirmasi media membantah apa yang dituduhkan mantan istrinya Sonya Manafe kepada dirinya.

“Itu tidak benar, karena saya belum sama sekali dapat panggilan dari polisi. Jadi saya no comment,” ungkap Simon Dima dilansir dari RakyatNTT.com.*/Adit Adu

Center Align Buttons in Bootstrap