Kebakaran Berulang di TPA Alak, Rakyat Kota Kupang Layangkan Gugatan

28
Kelompok masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam ARAK Kupang atau Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Selasa (16/7/2024). Foto: Dok.ARAK

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Siklus kebakaran berulang di Tempat Pemrosesan Akhir  (TPA) Alak menggambarkan ketidakmampuan Pemerintah Kota Kupang dalam mengelola sampah secara efektif, yang diduga melanggar berbagai mandat Undang-Undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah.

Atas dasar ini, kelompok masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam ARAK Kupang atau Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang, Bersama WALHI NTT mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Selasa (16/7/2024).

Tindakan ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan oleh ARAK Kupang kepada DPRD Kota Kupang dan Walikota Kupang pada tanggal 24 April 2024, sebagai persyaratan sebelum melaksanakan gugatan warga negara. Dalam keterangan tertulis Yuvensius Stefanus Nonga dari Tim ARAK (Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang) yang diterima SelatanIndonesia.com, Selasa (16/7/2024)  disebutkan, gugatan itu mencakup enam tuntutan yang spesifik.

Pertama, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013;

Kedua, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan sistem pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU No. 18 Tahun 2008 dan mengalihkannyamenjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di dalam UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, Permen PU No. 03 Tahun 2013, dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011;

Ketiga, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011;

Keempat, Walikota Kupang melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang di dalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA di Kota Kupang;

Kelima, Walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009;

Keenam, DPRD Kota Kupang menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota terkait dengan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.*/)Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap