CATATAN HUKUM TERHADAP DAKWAAN HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS

294
Dr. Yanto Ekon

(Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.,M.Hum, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH, Budi Nugroho, SH, Yohana Lince Aleng, SH.,MH, Jidon Roberto Pello, SH, Yoseph Patibean, SH dan Salestinus Laga Doni, SH)

Penuntut Umum mendakwa Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menguraikan perbuatan Terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan berupa menerima dan memproses permohonan hak milik atas nama PETRUS KRISIN dan JONAS SALEAN serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor 85/Fatululi/2013, tanggal 25 Juni 2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si. Padahal diketahuinya Permohonan Pendaftaran Hak Nomor: 6529/2013, tanggal 25 Juni 2013 untuk kegiatan Pendaftaran SK Hak Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si atas tanah di Kelurahan Fatululi tidak layak didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Surat Ukur disebabkan:

a. Tidak ada permohonan pengukuran dan pemetaan dan b. Syarat kelengkapan dan data yuridis tidak lengkap. Lebih lanjut menurut Penuntut Umum bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan PETRUS KRISIN, YONIS OEINA dan JONAS SALEAN serta merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan puluh enam ribu, enam ratus enam puluh empat, empat puluh sen). Adanya kerugian keuangan negara ini karena tanah di Jln. Veteran Fatululi, Kota Kupang tersebut, merupakan Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan alas hak berupa Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: 7/KWK/Dinas/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 dan telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Dakwaan Penuntut Umum mengenai dugaan perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa tersebut, Tim Penasihat Hukum memberikan beberapa catatan hukum.

Pertama,  persoalan tentang ada atau tidaknya permohonan pengukuran atau pemetaan maupun lengkap atau tidaknya syarat kelengkapan dan data yuridis merupakan masalah prosedur  penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang sebenarnya tidak termasuk dalam kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadilinya melainkan termasuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan apakah penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah a quo bertentangan atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara prosedural. Apabila bagi Peradilan Tata Usaha Negara bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara prosedural maka putusan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menyatakan TIDAK SAH dan BATALNYA Sertifikat Hak Milik atas tanah a quo.

Selain itu, persoalan apakah tanah yang diterima permohonan hak dan diproses serta diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang merupakan Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang atau bukan Aset/Barang Milik Daerah, bukan pula termasuk kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melainkan merupakan kewenangan Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Kupang dalam sengketa kepemilikan. Pengadilan Negeri dalam memeriksa sengketa kepemilikan atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik berwenang memeriksa siapakah sebenarnya pemilik atas tanah tersebut dan apakah penerbitan Sertifikat Hak Milik itu telah sesuai dengan prosedur dan substansi hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehubungan dengan penerimaan permohonan dan proses pendaftaran hak atas tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor 85/Fatululi/2013, tanggal 25 Juni 2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si, sebenarnya telah diputus oleh pengadilan dalam sengketa kepemilikan antara JONAS SALEAN, SH.,M.Si selaku Penggugat melawan Bupati Kupang selaku Tergugat yakni Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI tersebut, pada dasarnya telah menjawab semua dakwaan Penuntut Umum tentang (i) prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor 85/Fatululi/2013, tanggal 25 Juni 2013 seluas 420 M2 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si, (ii) siapakah sesungguh pemilik atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839-Fatululi itu? dan (iii) siapakah yang melakukan perbuatan secara melawan hukum, apakah Terdakwa dan JONAS SALEAN, SH.,M.Si selaku Pemegang SHM ataukah Pemerintah Kabupaten Kupang? Inti dari Amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021 terhadap persoalan-persoalan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS tersebut, adalah:

  1. Prosedur dan substansi penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 000839/Kelurahan Fatululi, Surat Ukur Nomor 85/Fatululi/2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat dengan segala akibat huk Berdasarkan amar putusan ini, maka dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si tidak procedural, telah terbantahkan sendirinya oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun apabila Penuntut Umum memiliki bukti baru yang sekiranya dapat membuktikan ketidakprosedural tersebut maka upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah mewakili Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, bukan membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Alas hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 879 atas nama PETRUS KRISIN seluas 400 M2, Nomor 880 atas nama YONIS OEINA seluas 400 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 berupa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 dinyatakan BUKAN TANDA BUKTI HAK MILIK ATAS TANAH menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh BUPATI KUPANG;
  3. Pencatatan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 879 atas nama PETRUS KRISIN seluas 400 M2, Nomor 880 atas nama YONIS OEINA seluas 400 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 oleh Bupati Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989, sebagai Asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapusnya sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang;
  4. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 merupakan hak milik sah dari JONAS SALEAN, SH.,M.Si dan BUKAN merupakan Asset atau Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini berarti tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dari penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah baik kepada PETRUS KRISIN, YONIS OEINA maupun JONAS SALEAN, SH.,M.Si sebab tanah yang diproses dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kota Kupang bukanlah Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang. Bahkan Alas hak berupa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk mengklaim tanah a quo sebagai Aset/Barang Milik Daerah Kabupaten Kupang, dinyatakan BUKAN TANDA BUKTI HAK MILIK ATAS TANAH menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh BUPATI KUPANG. Namun karena Pemerintah Kabupaten Kupang tetap nekat mencatat tanah seluas 2.225 M2 dalam Kartu Inventaris Barang maka pencatatan itu oleh pengadilan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapusnya sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Kedua, surat dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS, bertentangan dengan asas ne bis in idem. Asas “ne bis in idem” mengandung makna bahwa seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama. Terdapat 3 (tiga) postulat lain yang berkaitan erat dengan asas ne bis in idem yakni (i) nemo debet bis vexari artinya tidak seorangpun boleh diganggu dengan penuntutan dua kali untuk perkara yang sama; (ii), nihil in lege intolerabilius est (quam) eandem rem diverso jure censeri artinya hukum tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa pengadilan dan (iii) nemo bis punitur pro eodem delicto, artinya tidak ada yang boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama. Terkait dengan asas ini, dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS pada unsur perbuatan secara melawan atau penyalahgunaan kewenangan berupa penerimaan dan proses  permohonan hak atas tanah serta penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 000839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 yang tidak prosedural karena tanpa permohonan pengukuran dan pemetaan, sebenarnya telah menjadi materi jawab-menjawab antara JONAS SALEAN, SH.,M.Si melawan Bupati Kupang dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG. Jawab-menjawab tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/PDT.G/ 2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021 dengan amar antara lain “menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa …………… dstnya No. 839/Kelurahan Fatululi, Surat Ukur No. 85/Fatululi/2013 atas nama Penggugat (JONAS SALEAN, SH.,M.Si) yang diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013, tanggal 2 Januari 2013 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat dengan segala akibat hukum”.

Demikian pula terkait dengan apakah tanah yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Terdakwa HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS termasuk Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang atau bukan, telah dijawab dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang sampai dengan Mahkamah Agung yang pada intinya adalah:

1) Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 merupakan hak milik sah dari JONAS SALEAN, SH.,M.Si dan BUKAN Asset atau Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang;

2) Alas hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 879 atas nama PETRUS KRISIN seluas 400 M2, Nomor 880 atas nama YONIS OEINA seluas 400 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 berupa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 dinyatakan BUKAN TANDA BUKTI HAK MILIK ATAS TANAH menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh BUPATI KUPANG;

3). Pencatatan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 879 atas nama PETRUS KRISIN seluas 400 M2, Nomor 880 atas nama YONIS OEINA seluas 400 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839, atas nama JONAS SALEAN, seluas 420 M2 oleh Bupati Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989, sebagai Asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 17 Oktober 1989 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapusnya sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini juga telah memberikan jawaban bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebab tanah yang diterbitkannya sertifikat hak milik oleh Terdakwa bukan Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang. Semoga bermanfaat. (**)

Center Align Buttons in Bootstrap