Ody Kalake Jangan Percaya Pembisik yang Tidak Paham Perbankan

625
Pengamat hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu. Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake atau yang akran disapa Ody Kalake diminta untuk jangan percaya masukan para pembisik yang tidak paham soal perbankan.

“Pembisik-pembisik yang dekat dengan Penjabat Gubernur itu tidak paham soal perbankan. Saya minta Pak Ody Kalake jangan percaya itu pembisik-pembisik. Saya siap, jika setelah pernyataan saya ini lalu Pak Ody Kalake panggil saya untuk diskuksi. Kita ini tidak ada kepentingan apa-apa secara  pribadi. Kita hanya punya kepentingan agar Bank NTT ini lebih maju kedepan,” tegas pengamat hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,Mhum kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (30/4/2024).

Piet Jemadu mengatakan, jabatan Ody Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT tersisa berapa bulan lagi sampai 5 September 2024. “Tolong tinggalkan ceritra baik tentang NTT. Karena ingat, dalam hukum perbankan dia pemegang saham, meskipun satu tahun, tapi kalau ada risiko yang berdampak karena kebijakan tahun ini, selama 30 tahun Pak Ody bertanggungjawab. Itu hukum. Termasuk para Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” ujar Piter Jemadu.

Ia menegaskan, kebijakan Ody Kalake harus berpikir jangka panjang. “Kalau berpikir jangaka pendek dan merusak daerah ini maka berbahaya, dan dia akan bertanggungjawab secara hukum. Meskipun dia sudah diluar. Meskipun dia jadi pemegang saham hanya satu tahun, tetapi dia misinya ada panggilan anak negeri untuk menyelamatkan negara ini. Pejabat itu ada misi selamtkan negara. Kita minta para pembisik yang punya kepentingan agar diabaikan oleh Penjabat Gubernur,” katanya.

“Tinggalkan nama baik untuk daerah ini. Pak Ody meskipun jangan pendek, tetapi dia harus menorehkan cetak biru untuk daerah ini. Meskipun secara angka tidak ada, tetapi kebijakan-kebijakan dia untuk meletakan dasar untuk menyelamatkana daerah ini. Karena menyelamatkan Bank NTT sama dengan menyelamatkan Nusa Tenggara Timur. Karena disitu ada kepentingan daerah, masyarakat, orang kecil, termasuk lapangan kerja anak-anak kita,” ujarnya menambahkan.

Ia juga menjelaskan subtansi jika Bank DKI masuk dengan penyertaan modal untuk pemenuhan modal inti maka Bank NTT tidak lalu jadi milknya Bank DKI. “Tidak lalu Bank NTT jadi milik Bank DKI, tidak demikian kalau dia masuk. OJK sudah melunak bukan harus langsung Rp 681 M lagi, tetapi bisa secara bertahap tergantung langkah-langkah kedepan, karena tingkat survive Bank NTT ini sudah bagus. Saya minta agar para mantan pejabat Bank NTT berpikir dengan benar,” katanya.

OJK Dorong Percepatan KUB

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, masih ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mampu memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun.

“OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024,” kata Dian, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri. Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.

Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.

“Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, lanjut Dian, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” ujarnya.

OJK mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” katanya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap