22 April MK Putuskan Sengketa Pilpres, Yusril: Keterangan Empat Menteri Tidak Mendukung Dalil Pelanggaran TSM

223
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Foto: PinterPolitik.com

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Setelah menggelar tujuh kali sidang dalam sengketa pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa tersebut pada Senin 22 April 2024 mendatang. Hakim MK selanjutnya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini Sabtu (6/4/2024) untuk memutus perkara. Para pemohon diberi kesempatan mengajukan kesimpulan tertulis.

Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.

“Mohon ini dipahami, bukan merupakan semacam tidak konsistenan di PMK (Peraturan MK) maupun apa yang sudah dijadikan pendirian mahkamah pada penanganan-penanganan pilpres sebelumnya, tetapi ini karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan pilpres hari ini,” kata Ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pilpres 2024 Suhartoyo saat sidang lanjutan di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimulai sejak Kamis (27/3/2024) telah berakhir pada Jumat (5/4/2024). Ada tujuh kali persidangan beragendakan pemeriksaan pendahuluan, penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, hingga sidang pemeriksaan.

Selain mendengarkan keterangan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mahkamah juga mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya telah memberikan keterangan terkait pelaksanan bantuan sosial.

Selain itu, mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili Ketua DKPP Heddy Lugito serta dua anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dari tujuh kali persidangan, pihaknya berkeyakinan dua permohonan tidak terbukti di persidangan. Kedua pemohon tidak mampu membuktikan dalili-dalil yang diajukan. Bahkan keterangan yang disampaikan empat menteri dan DKPP tidak mendukung dalil terjadinya pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

“Insya Allah putusan akan dibacakan pada 22 April yang akan datang, tidak satupun apa yang didalilkan itu terbukti dalam persidangan, dan keyakinan kami bulat sekiranya semuanya ini bahwa majelis hakim akan menolak kedua permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sidangan ini,” sebut Yusril dilansir dari Kompas.id, Jumat (5/4/2024). .

Tidak Ada Pembuktian

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tidak menemukan dalil tentang selisih suara dari para pemohon. Bahkan hingga persidangan selesai, tidak ada sama sekali pembuktian mengenai selisih perolehan suara. Padahal, penentu terpilihnya pasangan capres-cawapres adalah perolehan suara. Ia mempercayai, mahkamah akan mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, tidak tertartik memeriksa ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan yang tidak berkualitas,” ucapnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, mahkamah tidak libur seusai sidang pemeriksaan. Mahkamah langsung melaksanakan RPH untuk mempercepat proses pembuatan putusan sengketa hasil pilpres itu. Ia juga membuka peluang putusan itu bisa dipercepat sebelum batas akhir pembacaan putusan 22 April. Namun, keputusan itu mempertimbangkan perkembangan situasi RPH. “Ya dilihat pada situasi terakhir,” katanya.

Enny juga meminta kepada pemohon untuk memanfaatkan pemberian kesimpulan untuk merangkum apa yang sudah ada dalam seluruh proses persidangan. Termasuk sidang pembuktian yang menghadirkan empat orang menteri. Hak itu diharapkan tidak memberatkan tetapi justru menguntungkan para pihak.*/)Kompas.id

Center Align Buttons in Bootstrap