JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Seluruh sembilan fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.
”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat memastikan pembahasan RUU berjalan lancar,” kata Puan seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilansir dari KOMPAS.ID
Perubahan kedua UU Desa merupakan usul inisiatif dari DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023. Namun, RUU Desa baru disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (28/3/2024) ini.
Tepuk tangan dan sorak sorai menggema di ruang rapat paripurna begitu Puan mengetuk palu sidang, menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang. Tak hanya para anggota DPR, perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna juga bertepuk tangan menyambut pengesahan RUU Desa tersebut.
Sejumlah aturan baru diatur dalam perubahan UU Desa tersebut. Salah satunya masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan (pasal 39). Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Ketentuan baru jabatan kepala desa sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan DPR sebelumnya. Dalam draf RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, jabatan kepala desa diusulkan selama sembilan tahun.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait sumber-sumber pendapatan desa. Dalam pasal 72 diatur, salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa. Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Langsung berlaku
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seusai rapat paripurna, menjelaskan, perubahan kedua UU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan. Seluruh ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa delapan tahun, juga langsung berlaku begitu regulasi tersebut diundangkan.
Dengan demikian, menurut Awiek, masa jabatan kepala desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun. ”Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” ujar Baidowi.
Dalam Pasal 118 memang diatur, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Undang-undang baru itu juga mengatur, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Artinya, kepala desa tersebut dapat melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan.
Selain itu, lanjut Baidowi, kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa mengatakan, UU Desa baru akan membuat desa menjadi lebih maju dan sejahtera serta mewujudkan cita-cita emas Indonesia pada 2045.
Proses lahirnya UU Desa ini, lanjutnya, dapat menjadi terobosan dalam rangka akselerasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa menuju lebih baik dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa akan menjadi kekuatan dan sentral pembangunan, bukan hanya menjadi urban atau daerah perkotaan.
”Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah secepatnya akan menyosialisasikan kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam RUU ini,” ujar Tito.*/KOMPAS.ID