Nestapa Ratusan Bidan Tanpa SK dan NIP di Pundak Melki Laka Lena

1665
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ketika ditemui Ketua Umum IBI Dr. Ade Jubaedah, SSIT., MM., MKM dan Pengurus IBI NTT di Kupang, Kamis (7/3/2024) malam. Foto: SelatanIndonesia.com

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ratusan bidan di Indonesia yang sudah dinyatakan lulus testing PPPK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun 2023, hingga kini belum juga menerima SK dan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) custom made football jerseys brock bowers jersey asu jersey Ohio State Team Jersey florida state football jersey custom football jerseys brock bowers jersey 49ers jersey asu jersey micah parsons jersey asu jersey micah parsons jersey Ohio State Team Jersey Ohio State Team Jersey brock bowers jersey Dr. Ade Jubaedah, SSIT., MM., MKM kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (7/3/2024) menyebut, setelah lulus testing, NIP dan SK para bidan tidak diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena syarat penerimaan sebagai tenaga PPPK bidan menuntut gelar D4 Bidan Pendidik.

“Sedangkan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran untuk penerimaan calon PPPK tanpa memasukan D4 Bidan Pendidik dalam persyaratan itu,” ujar Dr. Ade Jubaedah di Kupang usai menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Namun, kata dia, pada tahun 2010, ada surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) yang menegaskan tidak ada perbedaan antara Bidan Pendidik dan Bidan Pelayanan.

“Karena pendidikan D4 Bidan Pendidik dianggap sebagai solusi pada tahun 2006 sebagai pengajar D3, dengan kurikulum yang terdiri dari 60% praktisi dan 40% akademisi,” jelasnya.

Menurut dia, pada tahun 2020 ke bawah, tidak ada program sarjana kebidanan selain D4 bidan pendidik. “Ada D4 kebidanan, tetapi itu setelah di atas tahun 2020,” ungkapnya.

IBI berharap pemerintah, baik Presiden, Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR RI, dan BKN serta Menpan RB, untuk mengakomodir calon PPPK yang lulus sesuai edaran Sekjen Kemenkes tahun 2010 lalu.

“Mereka harus dapatkan haknya untuk diangkat jadi calon PPPK atau calon ASN. Karena yang lulus dibawah tahun 2020 itu tidak ada sarjana kebidanan. Yang ada hanya sarjana bidan pendidik,” jelasnya.

Setelah melakukan advokasi, kata dia, para bidan kemudian diakomodir di tahun 2024, tetapi mereka wajib mengikuti testing ulang. “Padahal mereka ini kan sudah lulus testing dan tinggal menerima NIP dan SK saja. Kenapa harus testing ulang? Ini yang jadi masalah,” tegasnya.

“Jadi kami advokasi kasus ini, karena bukan hanya satu atau dua orang saja, tetapi melibatkan 900 orang yang tersebar di Indonesia,” tambahnya.

IBI berharap agar advokasi yang dilakukan melalui Komisi IX DPR RI untuk segera mengakomodir mereka yang sudah lulus testing PPPK tahun 2023 lalu. “Kami minta agar 900 bidan di Indonesia yang sudah lulus tes agar segera diberikan NIP dan SK. Bukan diikutsertakan lagi dalam tes tahun 2024,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, merespon aspirasi yang disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Menurut dia, dari 900 bidan, terdapat 200 orang bidan sari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami persoalan serupa. Bahkan, saat itu Melki Laka Lena langsung menelpon Menteri Kesehatan RI dan Sekjen Kementrian Kesehatan RI untuk mengatasi persoalan yang sedang dialami para bidan.

“Saya sudah cermati, dan persoalan yang terjadi ini, titik masalahnya ternyata ada di surat edaran Menkes tahun 2010 yang diberikan kepada BKN,” jelas Melki.

Ketua DPD I Golkar NTT itu menyebut akan berkomunikasi dengan Kemenkes dan Sekjen, agar permintaan atau aspirasi dari IBI bisa direspon segera untuk perbaikan surat edaran yang dimaksud. “Kalau surat edaran sudah diperbaiki dan bidan pendidik ini masuk dalam surat itu, maka kita ada alasan untuk bisa memproses mereka dalam PPPK daerah,” ungkapnya.

Melki berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan cepat, menyadari bahwa masalah ini bersifat administratif dan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak terkait di Kementerian Kesehatan.

“Saya pasti membantu agar masalah ini cepat diselesaikan. Karena masalah ini ada pada administrasi surat. Jadi nanti saya komunikasikan dengan Menkes dan sekjen,” pungkas Melki.*/)Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap