KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Proses hIowa State Football Uniforms ohio state jersey fsu football jersey custom football jerseys custom football jerseys Florida state seminars jerseys custom made football jerseys Iowa State Football Uniforms fsu football jersey custom made football jerseys detroit lions jersey johnny manziel jersey 49ers jersey custom made football jerseys micah parsons jersey ukum atas gugatan terhadap para pemagang saham Bank NTT oleh Izhak Edwar Rihi dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang semula memenangkan Izhak Rihi dibatalkan oleh Pendilan Tinggi Kupang.
Putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024. Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H kepada wartawan di Kupang, Senin (26/2/2024) mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham melalui Kuasa Hukumnya.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” ujar Apolos Djara Bonga.
Disebutkan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi. “Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos.
Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi. “Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Apolos juga memberikan apresiasi kepada para Hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengadili perkara ini. Baginya, putusan PT ini sangat menyentuh keadilan yang selama ini diperjuangkannya. “Kami juga berterima kasih kepada teman-teman wartawan yang selalu mewartakan berita-berita yang kondusif dan berimbang selama proses ini berjalan. Ini untuk memberikan pencerahan hukum yang benar kepada public,” katanya.***Laurens Leba Tukan