SOE,SELATANINDONESIA.COM -Tim Penyidik Polres TTS bersama Penyidik Polda NTT rencananya pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS di Mapolda NTT. Usai gelarar perkara akan ditetapkan tersangka
“Untuk penetapan tersangka itu menjadi kewenangan Polda NTT setelah dilakukan gelar perkara. Kalau tidak ada halangan ya mungkin Minggu depan (lakukan gelar perkara)”ujar Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Joel Ndolu, SH Jumat (1/12/2023) di Mapolres TTS.
Menurut Kasat Joel, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut untuk dibawa pada saat gelar kasus di Polda NTT nanti.
“Kita tengah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses gelar kasus di Polda NTT nanti,” papar Kasat Joel.
Untuk diketahui, penyidik Polres TTS telah mengantongi Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHKN) dari dari BPKB Provinsi NTT dengan total kerugian negara sebesar 6 Miliar rupiah.
Kerugian negara tersebut didapat dari adanya penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban fiktif serta modus lainnya. Dalam kasus tersebut penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Hosnia Inrantau, bendahara dinas dan sejumlah Kepala Puskesmas yang menerima dana Kapitasi sejak tahun 2016 hingga 2019.*/Paul Papa Resi/SI