LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Flores Timur menerjunkan Tim untuk meninjau langsung bangunan gedung minimarket milik Aji Abdullah di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Rabu (18/10/2023). Setelah meninjau lansung, diketahui bahwa bangunan tersebut berada di luar Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Floti, Andreras Kewa Aman atas nama Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Kamis (19/10/2023).
Dijelaskan dalam keterangan tersebut, mencermati informasi yang berkembang, berkenaan dengan dugaan alih fungsi lahan dari pertanian pangan menjadi kawasan industri dan dugaan terhadap penebangan mangrove untuk kepentingan usaha diarea irigasi Konga, maka Pemerintah Daerah memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah membentuk tim terdiri dari :
- Dinas Penamaman Moda! dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pekebunan dan Peternakan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah
h, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah
Untuk melakukan kajian dan pemantauan lapangan.
- Dalam melaksanakan pemantauan lapangan tim didampingi oleh Camat Titehena, Kepala Desa Konga, Kepala Desa Kobasoma dan Kepala Desa Lewolaga serta pemilik tanah awal atas nama Bapak Bernard De Ornay.
- Hasil pemantauan lapangan dapat digambarkan sebagai berikut :
Usaha perorangan Aji Abdullah budidaya ayam ras petelur berdiri sejak tahun 2019 dan telah mengantongi izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 01462 yang berlokasi di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja berjumlah 40 orang yang berasal dari wilayah setempat. Usaha ini berskala usaha kecil dengan tingkat resiko menengah rendah.
Usaha ini membutuhkan jagung yang diolah menjadi pakan ternak yang berasal dari masvarakat petani secbanvak 1.000 ton per tahun
- Sejak keberadaan usaha budidaya ayam ras petelur dari sejak tahun 2019 sampai dengan sckarang tidak terjadi pembabatan mangrove.
- Area budidaya ayam ras petelur dan Sang Surya Mart berada di luar kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan memenuhi kelayakan ruang.
- Meskipun Sang Surya Mart berada di luar kawasan LP2B, namun usaha pertokoan ini belum mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pemerintah mendorong agar pelaku usaha Menambah KBLI untuk kegiatan usaha pertokoan/Sang Surya Mart pada Sistem OSS dan segera mengurus izin IMB/ Persetujaun Bangunan Gedung.
- Terhadap bangunan lainnya yang berada di kawasan LP2B, seperti Rumah Makan Stefani Uran dan Rumah Makan Konga yang didirikan sebelum Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2LP2B) ditetapkan, maka tidak diperkenankan untuk menambah dan mengembangkan bangunan yang sudah ada.
- Sementara Bangunan baru milik Bapak Dedi Noko (rencana usaha perorangan} di Desa Konga, berada dalam kawasan LP2B yang dibangun setelah penetapan Peraturan Daerah P2LP2B, maka kepada pelaku usaha dilarang mengembangkan bangunan dalam kawasan LP2B.
- Pemerintah mengharapkan sinergitas seluruh stakeholder dan masyarakat untuk memantau, menjaga dan mengawasi pelaksanaan Perda P2LP2B guna mendukung optimalisasi lahan untuk peningkatan produktivitas pangan di Kabupaten Flores Timur.***Laurens Leba Tukan