Talud Gekenderan Seret Tiga Tersangka 

301
Kasipidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan bersama Tim ketika memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan kasus korupsi Pembangunan Taluddi Desa Gekenderan, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Senin (16/10/2023). Foto: CO

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Proyek pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, Desa Gekenderan, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur makan korban. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin (16/12023).

Kasipidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (17/10/203) menyebut, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penetapan Tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekengderan pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah adalah ELLS selaku PPK, YKD selaku direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai Kontraktor Pelaksana dan CS, sebagai Pelaksana Lapangan PT Entete Jaya Konstruksi yang Tanpa Dasar Hukum,” sebut Oematan dalam keterangan tertulis.

Disebutkan Oematan, terhadap tersangka CS telah dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan. “Selanjutnya berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka CS,” kelasnya.

Ia menambahkan, Tersangka CS kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka

“Untuk Tersangka ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka, dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023,” sebut Oematan. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap