LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur akan menggelar pertemuan bersama yang melibatkan OPD teknis untuk membahas pembangunan gedung minimarket liar di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena lantaran berada dalam Kawasan persawahan Konga.
Pembahasan itu penting lantaran pembangunan minimarket di area perswahan Konga itu sangat mengancam keselamatan wilayah yang menjadi sentral produk padi terbesar di Flores Timur. Bahkan pencaplokan kawasan perswahan dengan mendirikan bangunan permanen itu masuk dalam kategori kejahatan lingkungan karena alih fungsi lahan yang serampangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, Badarudin kepada SelatanIndonesia.com, Senin (16/10/2023) menyebut, usai Paripurna Pembukaan Sidang di DPRD Kabupaten Flores Timur akan digelar rapat koordinasi untuk membahas pembangunan minimarket liar tersebut. “Setelah pembukaan sdiang dewan,” sebut Badarudin.
Sebelumnya, Badarudin mengatakan, pihaknya juga baru beberapa hari lalu mengetahui tentang keberadaan minimarket di Desa Lewolaga, arah ke Konga itu. “Minimarket itu milik Aji Abdullah. Sampai hari ini, bangunan minimarket itu belum mengantongi IMB,” sebutnya.
Disebutkan, rapat koordinasi itu digelar sesuai arahan Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi. “Hasilnya akan kita laporkan ke Bapak Penjabat Bupati untuk disikapi lebih lanjut,” ujar Badarudin dalam pesan tertulisnya kepada SelatanIndonesia.com.
Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Flores Timur, Apolonia Corebima yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Sabtu (14/10/2023) mengatakan, bangunan minimarket di desa Lewolaga di kompleks persawahan Konga tersebut belum ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). “Terkait Pembangunan minimarket di areal sawah Konga, sampai saat ini Dinas PUPR belum pernah menerima Permohonan Rekomendasi Kelayakan Ruang,” sebut Nia Corebima, Sabtu (14/10/2023).***Laurens Leba Tukan