Mentan Syahrul Segera Dipanggil KPK, Diharapkan Kooperatif

141
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto:TEMPO

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Kendati sempat hilang kabar dan tidak diketahui keberadaannya setelah melakukan perjalanan di Eropa, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya kembali ke Tanh Air. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK segera memanggil Mentan Syahrul untu dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka terkait dengan dugaan korupsi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Mentan Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas, pada Rabu (4/10/2023) sore, Syahrul yang sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya setelah melakukan perjalanan dinas sebagai Mentan di Italia dan Spanyol pada akhir September lalu, akhirnya teridentifikasi di Singapura. Pada pukul 15.36 waktu setempat, terpantau Syahrul tengah check in dengan lima bagasi di Bandara Changi, Singapura.

Dari Bandara Changi, Syahrul kembali ke Indonesia dengan pesawat Singapura Airlines rute Singapura-Cengkareng dengan nomor penerbangan SQ 964. Pada pukul 18.41, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, Syahrul tampak melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ”(Syahrul) sudah di Indonesia. Melewati tempat pemeriksaan imigrasi, (pukul) 18.41,” kata Silmy.

Dengan kembalinya Syahrul ke Indonesia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, KPK akan memanggil Syahrul untuk dimintai keterangan secara layak. Namun, KPK akan memeriksa terlebih dahulu posisi Syahrul apakah benar-benar sudah di Tanah Air. ”Sesuai prosedur, kami akan panggil secara layak lebih dulu tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Yang bersangkutan diharapkan bisa kooperatif. Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pejabat, tentu diharapkan bisa berikan teladan,” katanya.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Mahfud MD menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Mahfud pun menegaskan bahwa ia siap membantu jika KPK menemukan kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul dan sejumlah tempat di Kantor Kementan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga akan dimusnahkan. Dalam penggeledahan sejumlah tempat sejak akhir September, selain dokumen, tim penyidik KPK juga menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan 12 pucuk senjata api.

”Kalau kesulitan pengusutan barang-barang yang dirampas yang diduga dimusnahkan, senjata api dan sebagainya, ya, kami fasilitasi untuk segera diselesaikan. Itu kewajiban pemerintah, ” ujar Mahfud.

Kompas juga memperoleh potongan surat penetapan tersangka terhadap Syahrul, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, yang diterbitkan oleh KPK. Surat itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK.

Mahfud pun menegaskan bahwa ia siap membantu jika KPK menemukan kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun, hingga kini, KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan meski tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Saat memberikan keterangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, tim KPK kembali menggeledah salah satu rumah staf Menteri Pertanian di Jakarta Selatan sejak Selasa (3/10/2023). ”Dari penggeledahan ini, tim menemukan dokumen yang terkait dengan perkara yang berikutnya akan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” ucapnya.

Pada Rabu, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan masih berlangsung sehingga ketika nanti seluruh proses penggeledahan selesai, pihaknya akan menyampaikan hasilnya.

Sebelumnya, pada Selasa (3/10), Syahrul tak diketahui keberadaannya sejak melakukan perjalanan ke Roma, Italia, untuk memenuhi undangan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) pada akhir September lalu. Keberadaannya menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumah dinas menteri yang ditempati dan kantor Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi.

Tak diketahuinya keberadaan Syahrul itu pun dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi pada Selasa (3/10/2023). Menurut dia, Syahrul seharusnya sudah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja pada Sabtu (30/9/2023). Hal itu pun diperkuat oleh keterangan Silmy bahwa sesuai data perjalanan, sedianya Syahrul meninggalkan Eropa pada 30 September, dan sedianya tiba di Indonesia pada 1 Oktober.

Tidak diketahuinya keberadaan Syahrul saat itu membuat Presiden Joko Widodo melimpahkan tugas-tugas Mentan kepada Wamentan. Untuk itu, Harvick harus menjalankan tugas dan fungsi Mentan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan strategis.

Meski telah tiba di Indonesia, Syahrul yang merupakan kader Partai NasDem ini belum memberikan penjelasan terkait keberadaannya beberapa hari terakhir ini. Saat dihubungi via Whatsapp, pesan yang dikirim Kompas hanya centang satu atau belum masuk ke akun yang dituju.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, kembalinya Syahrul ke Indonesia untuk menyampaikan secara langsung ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait dengan permasalahan yang menimpanya. ”Jadi biar Pak Surya yang menerima langsung informasi dari Pak Syahrul,” katanya.

Sebagai penyelenggara negara, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai, tindakan Syahrul termasuk perilaku tidak pantas. Sebagai pejabat publik seharusnya menghadapi masalah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ada kasus. ”Jadi jangan menghilang,” ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun meminta KPK agar segera mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi di Kementan. Hal itu untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keterbukaan sesuai UU KPK. Ia menyebutkan bahwa sesuai UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.*/) WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO, EMANUEL EDI SAPUTRA, MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO, ANTONY LEE/SI

Center Align Buttons in Bootstrap