Kabar Sejuk dari Undana, Ijazah Wisudawan Tetap Sah

499
Para wisudawan Undana Kupang. Foto:BatasTimor.com

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang memberikan kabar sejuk bagi para alumninya yang sepekan tarakhir ini membuat heboh publik. Undana bahkan secara terbuka mengakui ada kesalahan dalam penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah para alumni yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023.

Undana Kupang memastikan akan menggantikan ijazah yang salah penulisan, juga Undana sudah menerbitkan surat keterangan penyesuaian ijazah. “Undana mengakui adanya kelalaian dalam proses penerbitan ijazah bagi 3.894 lulusan yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023. Dari hasil koordinasi dengen Kemendikristek RI dan BKN sduah ada tindak lanjut yakni menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi perhuruan tinggi dan surat keterangan penyesuaian ijazah yang bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para wisudawan,” sebut Wakil Rektor I Undana, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si kepada wartwan di Aula Rektorat Undana, Senin (2/10/2023).

Prof. Annytha Ina Rohi juga meminta para alumni untuk menunggu diterbitkan ijazah baru untuk menggantikan 3.894 ijazah yang salah.

“Dari koordinasi kami dengan BKN serta Kemendikbudristek, bahwa surat keterangan penyesuaian ijazah dan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi itu bisa digunakan sebagai dokumen lampiran dengan ijazah untuk dipergunakan sementara. Dan dokumen tersebut sah,” jelasnya.

Dijelaskan Prof. Annytha, kedua surat itu sudah diterbitkan di website Undana. Para alumni bisa mengunduh dan dijadikan satu dokumen dengan ijazah. Untuk sementara waktu bisa digunakan saat ikut seleksi CPNS atau sebagai syarat administratif dalam melamar kerja.

Undana sedang menindaklanjuti rekomendasi Kemendikbudristek guna menyiapkan petunjuk teknis penerbitan ulang ijazah yang baru. Nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah tersebut akan diganti. Selanjutnya, dalam ijazah yang baru akan diisi nomor akreditasi 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.

Berikut rekomendasi yang wajib dilaksanakan Undana sesuai surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 0889/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 29 September 2023, terdapat 3 hal yang harus ditindaklanjuti:

  1. Menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi atau menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai peraturan Kemendikbudristek RI
  2. Menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam ijazah tetap terjaga dengan menghapus dan memusanahkan 3.894 ijazah yang salah penulisan nomor akreditasnya
  3. Sesegera mungkin Undana akan menyusun petunjuk tenknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang, penghapusan atau pemusnahan ijazah.*/)AditAdu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap