
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – “Komisi Informasi NTT tidak sekadar ada, tetapi lembaga ini hadir karena kebutuhan. Karena itu DPRD mendukung eksistensi Komisi Informasi NTT untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,” sebut Ketua DPRD NTT, Emiliana J. Nomleni ketika menerima audiens dari Komisioner Komisi Informasi NTT, Selasa (19/9/2023).
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dari Wakil Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur disebutkan, audiens yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD NTT itu dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu, SE., M.Si, Wakil Ketua Drs. Germanus Attawuwur, dan Agustinus L.B. Baja, S.Sos selaku Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi dan R. Riesta Ratna Megasari, SH selaku Korbid Kelembagaan.
Daniel Tonu, dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada DPRD NTT yang telah memberikan dukungan kepada Komisi Informasi pada periode I (2019-2023) dan dukungan terhadap proses seleksi Anggota Komisi Informasi untuk periode II, tahun 2023 -2027.
Ia meminta dukungan politis terhadap eksistensi Komisi Informasi NTT berupa kehadiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di NTT. “Kita mengharapkan juga agar ke depannya, Keterbukaan Informasi Publik dapat dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai wujud dari political will pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak asasi manusia dalam mengakses informasi public,” sebut Daniel.
Menanggapi harapan Ketua Komisi Informasi, Emi Nomleni mengatakan, sebagai lembaga politik, DPRD akan terus mendukung kehadiran Komisi Informasi NTT. “Pada periode I lalu, Komisi Informasi sudah cukup menunjukkan eksistensinya dengan menyelenggarakan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Nusa Tenggara Timur,” sebut Emi Nomleni.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini berharap agar ke depan Komisi Informasi dengan segala tugas dan kewenangannya semakin dikenal publik, dengan tetap menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-NTT.***Laurens Leba Tukan