Kemenkumham NTT Serahkan Penegasan Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur

104
Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Rudi Sari'ie ketika menyerahkan penegasan status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis di Sumba Barat, Senin (25/9/2023). Foto: Humas/Rin

WAIKABUBAK,SELATANINDONESIA.COM – Kanwil Kemenkumham NTT Serahkan Surat Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait Penegasan Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Senin (25/09/2023).

Kegiatan yang diwakilkan oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Rudi Sari’ie diterima langsung oleh istri dan anak sulung Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis atas nama Derdouri Ali bertempat di Sumba Nautil Resort, Kabupaten Sumba Barat

Rudi menjelaskan bahwa terkait dengan kewarganegaraan pada anak hasil perkawinan campur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa anak yang diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan dengan ibunya saja.

“Menurut Undang-undang perkawinan pasal 43 ayat (1)  dan Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya (Warga Negara Indonesia) dan keluarga ibunya, sehingga status kewarganegaraannya mengikuti ibunya,” jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa yang bersangkutan hanya melakukan pernikahan secara agama/adat saja serta tidak tercatat pada pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, maka dianggap tidak sah.

“Telah dijelaskan sesuai dengan pasal 42 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah,” tambahnya.

Berdasarkan penegasan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal AHU, Rudi menyampaikan bahwa anak-anak hasil perkawinan campur tersebut merupakan Warga Negara Indonesia. Namun, kewarganegaraannya dapat berubah jika diakui secara sah oleh ayahnya yang berwarganegara asing sebelum berusia 18 Tahun atau belum kawin serta dicatatkan dalam catatan sipil.

“Perpindahan kewarganegaraan mengikuti ayahnya dapat dilakukan sebelum anak-anak tersebut berusia 18 tahun untuk memperoleh Kewarganegaraannya, serta tambahan waktu paling lambat 3 tahun untuk menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya, hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan bahwa terkait dengan permohonan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dapat disampaikan secara elektronik melalui website ahu.kewarganegaraan.go.id.*/)Humas Rin

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap