Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto dan Empat Majelis Kehormatan Daerah KAI di Sidang Kode Etik Denny Indrayana

153
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H.,M.H.,CLI bersama empat anggota Majelis Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta dalam Sidang Kode Etik Denny Indrayana di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Dok.UKR

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Putra Sumba, pengacara nasional Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H.,M.H.,CLI bersama empat anggota Majelis Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta resmi menghadiri Sidang Kode Etik Denny Indrayana.

Kendati demikian, Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia menunda sidang kode etik Denny Indrayana. Denny merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (25/9/2023) disebutkan, Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat mengatakan, 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:

  1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
  2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
  3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
  4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
  5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:

  1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
  2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
  3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
  4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
  5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)

Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.

Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.

“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap