KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sengketa Informasi antara LBH APIK dan Dinas PUPR NTT akhirnya menemui jalan mediasi. Mediasi ditempuh setelah Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT sukses menggelar sidang sengketa informasi antara LBH APIK NTT dan Badan Publik yakni Dinas PUPR NTT, Kamis (21/9/2023).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Jl. Palapa, Kota Kupang NTT ini dipimpin langsung Ketua Majelis Komisioner Germanus Attawuwur bersama R. Riesta Ratna Megasari dan Yosef Kolo sebagai anggota Majelis Komisioner.
Ketua Majelis Komisioner Germanus Attawuwur mengingatkan kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTT berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sesuai ayat 1 pasal 12.
Germanus mengatakan, setiap warga negara atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik sesuai dengan undang-undang tersebut.
“Pasal itu menyebut, pemohon informasi publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 4 ayat 1,” ujar Germanus.
Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU keterbukaan informasi publik, sesuai pasal 4 ayat 3.
“Karena itu, setiap pemohon informasi publik, berhak mengajukan permintaan informasi publik, disertai dengan alasan permintaan tersebut,” ungkapnya.
Sidang berlangsung selama 1 jam, dan informasi yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dilanjutkan dengan skors untuk mediasi dengan mediator dari Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu.
Proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan antara pihak pemohon LBH APIK NTT yang diwakili Adelaide Ratukore dan pihak termohon Dinas PUPR NTT yang diwakili Felipus Deri dan Rama Syahputra Usman berdasarkan surat kuasa dan surat tugas yang telah ditetapkan.
Kesepakatan mediasi mencakup pemberian dokumen kerangka acuan kerja tender, laporan penyelesaian pekerjaan tender, dan berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan tender kepada pemohon sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 1, 2, dan 3.
Selain itu, pasal 2 dari kesepakatan tersebut menegaskan bahwa informasi apa pun yang dimohonkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberikan kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.
Sehingga jika ada dokumen yang belum terjawab, para pihak akan melakukan koordinasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3, di mana semua biaya ditangguhkan kepada pemohon.***Laurens Leba Tukan