Ombudsman Rekomendasikan RSUD Lewoleba Jadi Panutan Soal Layanan BPJS Kesehatan

82
Ketua Ombudsman Provinsi NTT, Beda Daton di RSUD Lewoleba, Selasa (5/9/2023). Foto: Dok. RSUD Lewoleba

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton merekomendasikan agar Rumah Sakit lain di NTT menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Kabupaten Lembata sebagai panutan dalam hal pelayanan obat bagi pasien BPJS Kesehatan.

Beda Daton mengatakan itu setelah mengunjungi apotik RSUD Lewoleba di Kabupaten Lembata pada Selasa (5/9/2023). “Kunjungan itu saya lakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke manajemen RSUD agar informasi yang saya peroleh lebih objektif dan apa adanya,” sebut Beda Daton dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Rabu (6/9/2023).

Dijelaskan, seperti kunjungannya di kabupaten lain, ia selalu menyempatkan diri melihat langsung pelayanan obat di apotik RSUD setempat. Hal itu dilakukannya untuk memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan telah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur Permenkes No 28 tahun 2014.

Hal mana apotik RS wajib menyiapkan semua obat sesuai Fornas dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS.  “Saya pun berbincang-bincang dengan para pasien dan petugas apotik RSUD Lewoleba untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan. Saya sungguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN,” ujar Beda Daton.

Ia menjelaskan, para pasien mengaku tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri. “Kalaupun obat yang diresepkan sedang kosong di apotik RSUD, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan membawa kuitansi pembelian obat ke RS untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi. Besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun,” sebutnya.

Beda Daton mengatakan, praktek ini  jarang terjadi di RS lain karena  alasan RS membeli obat dengan sistem catalog yang harganya lebih murah dibanding apotik swasta sehingga ada selisih kurang biaya penggantian uang ke pasien. Bahkan banyak  RS yang tidak mengganti uang pasien  sama sekali meski membeli obat dengan biaya sendiri.

Ia mengatakan, praktek baik di RSUD Lewoleba ini patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh RS di NTT khususnya. “Terima kasih juga saya sampaikan ke Pemda Lembata yang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara penggantian uang pasien yang membeli obat dengan biaya sendiri. Ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh  masyarakat.  Terima kasih dan mohon maaf  kepada seluruh petugas apotik RSUD Lembata atas terganggunya pelayanan selama kunjungan berlangsung. Terus semangat melayani masyarakat Lembata. Semoga kunjungan ini bermanfaat,” punkgas Beda Daton.

Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Ombudsman NTT. “Terima kasih juga buat direktur RSUD Lewoleba sebelumnya yang telah memperjuangkan adanya Perbup ini. Baik dr. Geril maupun dr. Bernard dan teman-teman yang membuat Perbup tersebut,” katanya kepada SelatanIndonesia.com.

Ia menyebut, pada prinsipnya pasien BPJS tidak boleh menanggung biaya tambahan terhadap pembelian obat. “Pembelian obat selalu sesuai formularium nasional maupun formularium RSUD,” katanya.

Disebutkan Yosep Paun, sebagai layanan publik sudah semestinya mendapat banyak masukan yang konstruktif demi peningkatan pelayanan yang lebih baik. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap