Gugatan Dr. Umbu Kabunang terhadap Kapolri dan Hirarki Masuk Tahapan Penunjukan Hakim Mediasi

538
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pengadialn Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar siding gugatan yang dilayangkan pengacara nasional asal Sumba, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH.,MH.,CLI terhadap Tergugat Satu Kapolri, Tergugat Dua Kapolda NTT, Tergugat Tiga Kapolres Sumba Timur dan Tergugat Empat Kompolnas pada Kamis, (27/7/2023).

“Kemarin sidang masuk agenda penunjukan hakim Mediasi dan akan dilanjutkan pada sidang berikutanya tanggal 10 Agustus 2023,” sebut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto kepada SelatanIndonesia.com dari Jakata, Jumat (28/7/2023).

Disebutkannya, dalam persidangan perdata sesuai aturan adalah ada sesi mediasi. “Jika tidak ada titik temu di forum mediasi maka akan dilanjutkan pada sidang jawaban tergugat dan lanjut pemeriksaan saksi saksi dan bukti,” sebut Dr. Umbu Kabunang,

Ia menjelaskan, team dari Law Office Rudi Kabunang & Partners yang hadir adalah Agus, SH dan Bakri, SH meminta agar pemeriksaan saksi-saksi lain yang diajukan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian perkara di TKP dan memproses perkara secara obyektif dan professional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri melalui Polda NTT dan Polres Sumba Timur menggelar perkara di Mapolda NTT, Kamis (20/7/2023). Gelar perkara itu dilaksanakan setelah Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH.,MH.,CLI melayangkan gugatan atas dugaan penganiayaan terhadap ibu dan anak di bawah umur, warga Desa Kambapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (21/7/2023), Penggugat Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto akan menghadirkan 3-5 orang saksi fakta untuk memperkuat gugatannya. “Kami akan menghadirkan lagi beberapa saksi fakta yang melihat peristiwa terjadinya dugaan Tindakan pidana di Kambapari atau di TKP. Kami akan meminta pemeriksaan terhadap tambahan saksi,” tegas Dr. Umbu Kabunang.

Pengacara nasional asal Sumba yang kini berkiprah di Jakarta ini mengatakan, ia terus berusaha semampuhnya untuk melajukan upaya hukum. “Selain terus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada semua pihak, juga akan terus melakukan pelaporan pengaduan ke Mabes Polri. Dan Mabes Polri menjawab pelaporan saya dengan dilakukannya Gelar Perkara kemarin di Polda NTT,” sebutnya.

Menurut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, upaya hukum itu dilakukan sebagai  bagian dari upaya kepedulian kepada masyarakat kecil pencari keadilan, serta masyarakat kecil yang teraniaya. “Semua upaya hukum ini kita tempuh agar Polri dalam fungsinya sebagai pengayom masyarakat benar-benar dijalankan. Polri adalah penegak hukum yang seperti disampaikan Kapolri bahwa Polri yang Presisi. Semoga para anggota Polri bisa melihat masyarakat pencari keadilan, dan menjadi anggota Polri yang lebih baik ke depan,” katanya.

Disebutkan Dr. Umbu Kabunang, semua upaya hukum yang dilakukan itu karena merasa hatinya terpanggil untuk membela kaum tertindad di pelosok Sumba. “Kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekerang kapan lagi. Saya kasihan masyarakat kecil yang jauh dari sorotan media dan lain-lain. Juga jauh dari akses dalam mencari keadilan. Ini menjadi perhatian bagi kami dan mungkin masih banyak masyarakat-masyarakat lain yang belum kita ketahui emngalami hal serupa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya dari Law Office Rudi Kabunang & Associates yang ikut serta melalui aplikasi zoom saat proses gelar perkara.

Untuk diketahui, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates memberikan bantuan hukum kepada seorang ibu sebagai penggugat, yakni Sara Mura Ngguna yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di wilayah Sumba Timur.

Menurut Dr. Umbu Kabunang, dugaan penganiayaan ibu dan anak ini tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu diproses secara hukum. “Namun, sejauh ini pihak kepolisian sepertinya atau kami duga melakukan pembiaran terhadap persoalan ini. Kelompok Rihi yang diduga sebagai pelaku dikenal kelompok kuat yang kebal hukum, dan ditakuti di wilayah Sumba Timur. Kelompok Rihi yang dikenal dengan kekayaannya bisa mengatur semua penegak hukum, yang diduga adalah mantan napi kasus pencurian ternak,” sebut Dr. Umbu Rudi Kabunang, dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com Selasa (23/5/2023).

Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto membeberkan kronologis kejadiannya. Disebutkan, pada 29 Januari 2023, terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin , perampasan barang , kekerasan kepada anak di bawah umur dan ibunya yang dilakukan oleh segerombolan orang kurang lebih 40 orang.

Dugaan sementara, gerombolan itu dipimpin oleh Rihi yang masuk pekarangan Sara tanpa ijin bahkan di duga melakukan perampasan , pengrusakan barang , kekerasan yang mana saat itu di duga di dampingi oknum kepolisian

“Diduga kelompok Rihi dan kawan-kawannya dengan ancaman dan caci maki, dan memfitnah Sara dan anaknya dengan mengatakan Sara dan anaknya telah melukai hewan yang diduga milik mereka tanpa bukti. Sementara itu, seperti video yang sudah beredar luas, di mana dalam video itu memperlihatkan pihak gerombolan pelaku merampas HP milik Sara dan membanting hp tersebut saat Sara mencoba merekam aksi kekerasan dari para preman kelompok Rihi berserta kawan-kawannya.

Dalam keterangan kantor hukum Umbu Kabunang Rudi, dijelaskan bahwa diduga kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Lewa sudah mengetahui sebelumnya rekayasa dari para gerombolan preman dan mendampingi saat melakukan penyerangan.

“Bagaimana mungkin jarak antar TKP dan polsek hampir 40 km tapi dalam beberapa detik polisi sudah ada di tempat kejadian dan menangkap korban anak di bawa umur yang harusnya di lindungi. Sehingga, menurut pihak advokat bahwa pihak kepolisian yaitu tergugat lll diduga melakukan manipulasi fakta dari peristiwa penganiayaan ibu dan anak di Desa Kombapari tersebut,” katanya.

“Diduga Kepolisian menyaksikan kejadian tersebut dan tanpa surat resmi langsung menangkap membawa secara paksa ibu dan anak yang dianiaya preman, serta memeriksa anak di bawah umur bagaikan pelaku kejahatan yang sebenarnya adalah korban,” sebut Umbu Rudi.

Tidak hanya itu, dijelaskan Sara sebagai korban tidak diperkenankan membuat laporan di Polsek Lewa. Bahkan, hanya anak Sara yang diperbolehkan membuat laporan, yang sudah tiba lebih dulu di kantor Polsek Lewa. “Sangat disesalkan dari pihak oknum anggota polsek Lewa hanya terima laporan penganiayaan terhadap anaknya saja sedangkan laporan orang tuanya (Ibu) tidak di terima,” paparnya.

Selanjutnya ada saksi yang dijemput pada malam hari oleh pria bertopeng yang diduga anggota polisi mengancam saksi lalu membawa saksi ke rumah yang diduga pelaku, lalu ditakut-takuti dan diberi uang agar saksi tidak bersedia bersaksi atau sesuai arahan diduga pelaku.

“Bahwa tidak sampai disitu ada dugaan saksi ahli psikologis anak di duga yang mencari mengahadirkan di penyidikan adalah dari pihak yg di duga sebagai pelaku , bayang kan jika hal ini benar bagaimana keadilan di tegakkan di daerah terpencil seperti sumba,” katanya.

Selepas kejadian tersebut, Tim Advokat Kuasa Hukum Rudi Kabunang mendampingi korban yang sekaligus mempertanyakan laporan terhadap anaknya. Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sumba Timur.

Hingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023, perkembangan penyelidikan mengemukakan rangkaian tindak kepolisian dalam penyelidikan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap anak dengan memeriksa 14 orang saksi.

Namun, pihak dari tim Advokat Rudi menyatakan tidak adanya transparasi dari hasil penyelidikan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan ibu dan anak ini.

“Oleh karena kami dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates melayangkan gugatan pada 4 institusi kepolisian itu atas dasar kasus pidana ini tidak ada kejelasan dan tidak memberikan rasa keadilan. Kasus pidana tersebut yang saat ini ditangani oleh Tergugat III tidak adanya kejelasan, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat dan korban,” ungkapnya.

Pihak advokat Umbu Kabunang menduga tergugat lll tidak mendukung program kapolri yaitu polri yang presisi. Bahwa tergugat lll tidak menegakkan keadilan dan tidak memberikan memberikan penetapan status hukum kepada terduga pelaku. “Tidak adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga terkesan adanya keraguan dari pihak berwenang/ Tergugat III dan ketidak profesionalan dari pihak berwenang dalam penyelesaian perkara. Bahwa menurut Penggugat bukti-bukti dan saksi-saksi sudah sangat jelas adanya tindak pidana dari sebuah peristiwa tersebut,” katanya.

“Patut diduga pihak tergugat lll tidakm endukung program kapolri yaitu polri yang presisi dan kami akan terus bertindak lakukan upaya hukum membela hak hak masayarakat kecil, miskin, sampai kapan pun agar keadilan ditegakkan,” ungkap Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto.

“Semua hal di atas kita akan buktikan kebenarannya dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan dengan korban, saksi-saksi, bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap