Yanto Ekon Atas Sikap Izhak Rihi: Diam Itu Setuju Menurut Hukum Perdata

193
Kuasa Hukum para pemegang saham Bank NTT, Dr. Yanto Ekon dan Apolos Djarabonga

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Dr. Yanto Melkianus Paulus Ekon menegaskan, pemberhentian Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat dan benar menurut hukum.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dalam sidang perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan pemegang saham Bank NTT, Rabu (26/7/ 2023 di Pengadilan Negeri Kupang, Dr. Yanto Ekon menyebut, keterangan saksi ahli menguntungkan pihak tergugat. Ia menjelaskan, keterangan saksi maupun ahli menyatakan pemberhentian Direktur Utama merupakan kewenangan RUPS.

Tidak hanya itu, dari sisi prosedur pemberhentian Direktur Utama, ahli menyebut pembelaan diri adalah hak. Artinya hak adalah segala sesuatu yang dapat dituntut oleh penggugat ketika diberhentikan di dalam RUPS. “Artinya kalau tidak dituntut, maka tidak masalah. Ketika dia (penggugat) berada dalam RUPS, ditanya kemudian diam, maka diam menurut hukum acara perdata artinya setuju,” ujar Yanto Ekon kepada wartawan di PN Kupang.

Selain diam, penggugat juga mengikuti keputusan RUPS yang tertuang di dalam akta RUPS, untuk menjalani proses seleksi menjadi Direktur Kepatuhan Bank NTT.

“Ikut proses ini menandakan dia (penggugat) setuju. Dia tidak perlu bela diri. Kemudian dia tidak lolos Direktur Kepatuhan, dia menuntut hak-haknya berupa pesangon dan dibayar. Itu artinya dia setuju pemberhentian itu, dan dia tidak mengajukan pembelaan diri,” jelasnya.

Dari rangkaian kejadian ini, Dr. Yanto Ekon meyakini, bahwa prosedur pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat.

Di sisi lain, ia menambahkan, ahli dalam kesaksiannya menyebut pemberhentian direksi dilakukan, jika kinerjanya berpotensi merugikan perusahaan. “Salah satunya kredit macet. Kredit macet itu saya pikir tidak perlu dibuktikan juga orang NTT tahu bahwa kredit macet di Bank NTT terlalu banyak, dan banyak yang masuk Tipikor. Itulah salah satu alasannya kemudian dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

Dengan demikian, ditegaskan Yanto Ekon, dari sisi prosedur, pemberhentian direksi jadi kewenangan RUPS, dan penggugat tidak menggunakan hak bela diri adalah benar adanya. “Kemudian substansinya karena memang ada kredit macet yang perlu diselesaikan, sehingga RUPS memberhentikan penggugat. Jadi dari sisi kewenangan, prosedur dan substansi, pemberhentian itu sudah tepat dan benar menurut hukum,” pungkasnya.

Kuasa hukum pihak penggugat Erwan Fanggidae belum memberikan keterangan kepada wartawan, terkait proses sidang tersebut. “Saya belum bisa memberikan (keterangan), karena saksi kita, masih ada satu saksi, yang sudah disumpah. Nanti setelah dia berikan keterangan, baru kita (jawab). Supaya motifnya jelas,” ucap Erwan singkat.

Apolos Djara Bonga: Saksi Ahli Tidak Tahu Aturan, Repot Juga!

Terpisah, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyoroti kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 26 Juli 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H. itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Husni Kusumadinata, SH.,MH.

Menurut Apolos, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan.

Ia bahkan menyebut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memahami aturan-aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Namanya PT BUMN atau BUMD itu kompleks, dan diikat oleh banyak aturan, bukan hanya aturan PT saja. Yang dijelaskan ahli tadi hanya PT toh,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.

Apolos bahkan dengan tegas menyebut saksi ahli tidak paham aturan BUMD dan BUMN. Yang diketahui oleh saksi ahli hanya aturan mengenai PT.

“Dia tidak tahu (aturan). Mana dia tahu aturan lain? Repot juga. Orang ditangkap kejaksaan apa urusannya? Apakah harus pakai Undang-undang PT?” tegasnya.

Ia menambahkan, pada persidangan pekan depan, pihak tergugat akan mengajukan 3 saksi untuk diminta keterangan saat persidangan. “Iya, kurang lebih 3 saksi,” tandas Apolos.*/)AditAdu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap