Kanwil Kemenkumham NTT Perkuat Tata Cara Pengajuan Paten Secara Online

44
Peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ketika mengikuti Kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Rabu(26/7/2023). Foto: Hms/Dian

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, terus berupaya untuk memberikan layanan yang lebih prima kepada masyarakat. Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTT ikut serta dalam Kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online.

Kegiatan tersebut dilakukan bagi Kantor Wilayah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Rabu(26/07/2023). Momentum itu dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li bersama Kasubid Pelayanan KI, Frence Yohannes Ndun dan Operator KI, bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan peserta kegiatan Asistensi Teknis ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI dan dihadiri peserta gelombang kedua yang berasal dari 16 kanwil.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memberikan penguatan pemahaman terkait Sistem Paten. Serta Tata Cara Pengajuan sampai kepada setelah Putusan atas Permohonan Paten tersebut kepada setiap peserta yang merupakan perwakilan dari tiap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia,” sebut Yasmon.

Ia menyebut, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan pendaftaran paten guna mendukung pengembangan inovasi dan penelitian di Indonesia. “Penerapan pendaftaran paten secara online diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi para peneliti, penemu, dan pelaku industri untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka dengan lebih mudah dan efisien,” katanya.

Yasmon menyebut, adapun program prioritas yang dilakukan Ditjen KI pada tahun 2023 yakni Workshop percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif; bimtek penelurusan dan pemanfaatan dokumen paten; patents eximiners go to campus, dan pengembangan aplikasi paten.

Yasmon mengharapkan perwakilan Kantor Wilayah dapat membagikan informasi yang didapatkan pada kegiatan ini kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual yang dimiliki. “Khususnya Paten dan dapat segera mendaftarkan KI tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus sebagai media untuk saling berdiskusi membahas hambatan dan kendala yang dialami oleh para petugas layanan KI pada masing-masing Kantor Wilayah dalam menggunakan aplikasi SAKI di setiap tahapan alur proses Permohonan Paten,” sebut Yasmon.*/)Hms/Dian

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap