Golkar NTT Ajak Korban Kekerasan Seks pada Anak Jangan Bungkam

284
Atas: Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) NTT Ny. Asty Laka Lena ketika berbicara dalam acara talkshouw dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2023. Bawah: Acarta pembukaan lomba mewarnai anak-anak di Kantor DPD I Partai Golkar NTT, Sabtu (22/7/2023). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – 23 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Anak Nasional. DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sejumlah kegiatan yang melibatkan langsung anak-anak dan para orang tua. Kegiatan itu diantaranya, Lomba Mewarnai untuk anak-anak dan Talkshouw bagi oang tua dengan topik, Anak Terlindungi, NTT Maju. Juga pemeriksaan kesehatan gigi gratis bagi anak-anak oleh kader perempuan Golkar NTT drg. Via Nuban dan tim trapis kesehatan gigi dan mulut.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara hybrid. “Dengan momentum perayaan hari anak nasional 2023 mari kita Wujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak,” sebut Melki Laka Lena yang pada saat itu sedang berada di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (22/7/2023).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan menyuarakan hak-haknya. “Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak – anak Indonesia terutama anak NTT menjadi korban kekerasan serta diskriminasi. Juga membangun kepedulian dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak. Dan, mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak,” sebut Melki Laka Lena.

Acara talkshow tentang Anak Terlindungi, NTT Maju dimoderatori oleh Ketua Kesatua Perempuan Partai Golkar (KPPG) Provinsi NTT, Libby Sinlaeloe yang menghadirkan tiga nara sumber berkompeten. Para nara sumber itu diantaranya, Psikolog Undana Kupang Abdi Keraf, aktifis LSM Rumah Perempuan Wati Bagang dan Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu. Fridinari Dilliyana Kameo, SH.

Hadir pula Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) Provinsi NTT, Ny. Asty Laka Lena, Ketua Bappilu Golkar NTT Frans Sarong, dan Pengurus DPD I Golkar NTT dan Pengurus IIPG NTT.

Para nara suber dalam talkshouw itu memberikan apresiasi yang tinggi kepada partai Golkar NTT yang telah memberikan perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Bahkan, Partai Golkar melalui Ketua IIPG NTT Asty Laka Lena telah lama memberikan topangan dan dukungan kepada korban kekersan dalam rumah tangga (KDRT) maupun korban kekersan seks pada anak.

“Kami menggerakan para perempuan dan anak yang merupkan korban kekerasan dalam rumah tangga dan juga korban kekerasan seks pada anak. Kami mendapat dukungan dari Ketua IIPG dan Partai Golkar NTT. Bahkan di Amfoang itu, kami mendapat dukungan dari Golkar NTT dengan memberikan alat mol jagung dan kelapa. Terima kasih banyak untuk Partai Golkar NTT terutama Ibu Asty Laka Lena yang sduah membantu,” sebut aktifis LSM Rumah Perempuan Kupang, Wati Bagang dalam paparanya dalam acara talkshouw yang digelar di Gedung Golkar NTT, Sabtu (22/7/2023).

Disebutkan Wati Bagang, aneka bantuan dan perhatian yang diberikan Partai Golkar dan IIPG NTT sangat membantu untuk meningkatkan ekonomi keluarga. “Mereka para korban dapat memutus mata rantai ketergantungan eknomi terhadap suami sehingga mereka bisa mandiri,” sebutnya.

Wati Bagang mengatakan, kepada seluruh keluarga korban baik itu KDRT maupun korban kekersan seks pada anak agar jangan mau mengambil jalan damai yang melibatkan siapapun. “Saya minta tolong agar para korban terlebih dahulu segera melaporkan ke Kepolisian sehingga dilakukan visum. Ini sangat penting, karena kami di Rumah Perempuan Kupang akan menangani dan mendampingi dengan catatan terlebih dahulu dilakukan visum,” sebutnya.

Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu. Fridinari Dilliyana Kameo, SH dalam paparannya mengatakan, Tindak Pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 12 tahun 2022 dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana kekerasan Seksual.

“Kalau anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” sebutnya diawal paparannya.

Dia menyebut, UU Nomor 12 tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual diantaranya Pelecehan seksual fisik, Pelecehan seksual non fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan Kekerasan seksual berbasis elektronik

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Itu perintah Undang-Undang,” katanya.

Fridinari Dilliyana Kameo menegaskan, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Penyebab terjadinya kekersan seksual pada anak diantaranya Vidio Porno, Minuman Keras, Pacaran, dan Kurangnya Pendidikan Sex sejak usia Dini,” katanya.

Untuk melakukan pencegahan dia menjelaskan agar dilakukan edukasi tentang Seks sejak dini ( terutama batasan bagian tubuh yang pribadi ), Mengajarkan Anak untuk berani bicara,     Sosialisasi/kampanye anti kekerasan seksual.

Diharapaknnya, semua peserta yang hadir dalam acara itu bisa menjadi duta stop kekerasan seksual bagi keluarga dan masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual  baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

“Saya berharap agat para peserta menjadi duta anti kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak. Juga para peserta mampu menjalin kerjasama, koordinasi serta perlindungan yang baik untuk korban kekerasan seksual dan tahu bagaimana caranya melaporkan jika terjadi kekerasan seksual karena masih dianggap aib oleh keluarga,” jelasnya.

Ia juga berharap agar semua yang mengikuti kegiatan itu mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berani bicara jika terjadi kekerasan seksual. “Para peserta mampu melindungi korban dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika ada korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Psikolog dari Undana Kupang, Abdy Keraf mengatakan, pengalaman kekerasan seksual pada anak akan meninggalkan bekas yang sangat mendalam secara psikologis. “Dia akan bertumbuh dalam psikologi yang terganggu. Sehingga saya memebrikan apersaisi keada Partai Golkar NTT yang menginisiasi kegiatan dengan topik Kekerasan Seks pada anak,” katanya.

Abdy Keraf mengatakan, Lembaga-lembaga kuat seperti Partai Golkar NTT ini harus memiliki perhatian dan intervensi yang sangat kuat agar masyarakat bisa menghindar dan mencegah kekerasan seks pada anak.

Disebutkan Abdy Keraf, di psikologi untuk anak yang sakit mental karena korban kekersan seks ada yang namanya PFA (Psychological First Aid) atau pertolongna pertama pada korban kekersan secara psikologis. “Yang bisa memberikan PFA semua kita bisa.  Pertolongan pertama psikologis, atau biasa yang disebut sebagai PFA merupakan serangkaian tindakan yang diberikan guna membantu menguatkan mental seseorang yang mengalami krisis mental atau psikis,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pelakunya adalah keluarga terdekat maka point pertama PFA yang dilakukan adalah memisahkan dulu antara pelaku dan korban. “Jangan tetap mempertahankan mereka hidup satu rumah. PFA memberikan situasi yang nyaman baik secara fisik maupun psikis kepada korban dan pelaku. Karena yang ditolong bukan hanya korban tetapi juga pelaku. Apalagi kalau pelaku umurnya masih dalam kategori anak dan remaja,” katanya.

Putra mantan Sekretaris DPD I Golkar NTT Piter Boli Keraf ini mengatakan, kekerasan seksual bukan hanya ilihat pada penetrasi saja tetapi juga dengan Tindakan-tindak fisik lainnya. “Mencolek tubuh anak-anak dengan dorongan seksual, atau memberikan tontonan yang mengarah ke seksual juga merupakan kekersan seksual pada anak,” sebut Abdy Keraf.

Ketua IIPG NTT, Ny. Asty Laka Lena memberikan apresiasi dan terima kasih kepada para nara sumber dan peserta talakshouw Anak Terlindungi, NTT Maju dan para peserta loma mewarnai bagi anak-anak. Kesempatan tersebut Asty Laka Lena dan IIPG NTT menyerahkan bingkisan dan hadiah  berupa perabot rumah tangga bagi peserta dan bingkisan khusus bagi para nara sumber.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap