JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Mabes Polri melalui Polda NTT dan Polres Sumba Timur menggelar perkara di Mapolda NTT, Kamis (20/7/2023). Gelar perkara itu dilaksanakan setelah Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH.,MH.,CLI melayangkan gugatan atas dugaan penganiayaan terhadap ibu dan anak di bawah umur, warga Desa Kambapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
Kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (21/7/2023), Penggugat Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto akan menghadirkan 3-5 orang saksi fakta untuk memperkuat gugatannya. “Kami akan menghadirkan lagi beberapa saksi fakta yang melihat peristiwa terjadinya dugaan Tindakan pidana di Kambapari atau di TKP. Kami akan meminta pemeriksaan terhadap tambahan saksi,” tegas Dr. Umbu Kabunang.
Pengacara nasional asal Sumba yang kini erkiprah di Jakarta ini mengatakan, ia terus berusaha semampuhnya untuk melajukan upaya hukum. “Selain terus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada semua pihak, juga akan terus melakukan pelaporan pengaduan ke Mabes Polri. Dan Mabes Polri menjawab pelaporan saya dengan dilakukannya Gelar Perkara kemarin di Polda NTT,” sebutnya.
Menurut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, upaya hukum itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepedulian kepada masyarakat kecil pencari keadilan, serta masyarakat kecil yang teraniaya. “Semua upaya hukum ini kita tempuh agar Polri dalam fungsinya sebagai pengayom masyarakat benar-benar dijalankan. Polri adalah penegak hukum yang seperti disampaikan Kapolri bahwa Polri yang Presisi. Semoga para anggota Polri bisa melihat masyarakat pencari keadilan, dan menjadi anggota Polri yang lebih baik ke depan,” katanya.
Disebutkan Dr. Umbu Kabunang, semua upaya hukum yang dilakukan itu karena merasa hatinya terpanggil untuk membela kaum tertindad di pelosok Sumba. “Kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekerang kapan lagi. Saya kasihan masyarakat kecil yang jauh dari sorotan media dan lain-lain. Juga jauh dari akses dalam mencari keadilan. Ini menjadi perhatian bagi kami dan mungkin masih banyak masyarakat-masyarakat lain yang belum kita ketahui emngalami hal serupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dari Law Offos RUDI KABUNANG & Partners ikut serta melalui aplikasi zoom saat proses gelar perkara.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto SH,.MH, CLI terhadap Tergugat Satu Kapolri, Tergugat Dua Kapolda NTT, Tergugat Tiga Kapolres Sumba Timur serta Kompolnas.
Penundaan sidang untuk ketiga kalinya itu lantaran Tergugat Satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak hadir. Sedangkan Tergugat Dua Kapolda NTT, Tergugat Tiga Kapolres Sumba Timur dan Tergugat Empat Kompolnas hadir.
“Sidang kemarin tidak dihadiri oleh Tergugat Satu, Kapolri sehingga sidang ditunda lagi pada tanggal 27 Juli 2023,” sebut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH,.MH.,CLI kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, pada Persidangan ke 2 yang digelar hari ini Selasa (27/6/2023) para tergugat belum menyiapkan Surat Kuasa dalam Perkara Nomor 473 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang ditunda pada tanggal 13 Juli 2023 karena pada sidang hari para tergugat belum menyiapkan surat kuasa dalam Perkara Nomor 473,” sebut Penggugat, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH,.MH, CLI kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (27/6/2023).
Disebutkan Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, para tergugat belum secara lengkap menyiapkan surat kuasa. “Maka hakim menyatakan akan dipanggil untuk sidang tanggal 13 Juli 2023 dengan melengkapi surat kuasa dari semua tergugat,” sebutnya.
Pengacara muda asal Pulau Sumba ini mengatakan, tim pengacara yang hadir adalah Agus Susanto dan Bakri sependapat menyetujui pernyataan hakim bahwa para tergugat belum melengkapi surat kuasa dari semua tergugat. Sehingga dianggap tergugat belum secara lengkap menghadiri sidang maka sidang ditunda. “Sidang ini belum masuk pada pokok perkara, baru memasuki legalitas para penggugat dan semua tergugat,” sebut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat 1 Kapolri, Tergugat 2 Kapolda NTT, Tergugat 3 Kapolres Sumba Timur serta Tergugat 4 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya ditunda hingga dua pekan kedepan.
Pasalnya, sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) itu tidak dihadiri oleh Tergugat 1 Kapolri, Tergugat 2 Kapolda NTT, Tergugat 3 Kapolres Sumba Timur dan Tergugat 4 Kompolnas.
“Dalam persidangan hari ini, Hakim menunda persidangan dan menyatakan siding akan dibuka lagi dua minggu kedepan,” sebut Penggugat Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH.,MH.,CLI yang menghubungi SelatanIndonesia.com dari Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ia menyebut, Majelis Hakim akan memanggil para Tergugat dua minggu kedepan untuk siding kedua.
Diketahui, lantaran dugaan penganiayaan terhadap ibu dan anak di bawah umur, warga Desa Kambapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, pengacara nasional asal Sumba, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, SH.,MH.,CLI melayangkan gugatan kepada Kapolri dan hirarki.
Bahkan, jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tergugat Dua Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Tergugat Tiga Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Timur dan Tergugat Empat Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) sudah dijadwalkan pada Selasa (13/6/2023) pekan depan.
Gugatan yang dilayangkan Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 473/pdt.g/2023/pnJKT.Sel. “Kami sudah mendapat undangan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 473/pdt.g/2023/pnJKT.Sel. Dimana semua penggugat dan tergugat diundang untuk menghadiri sidang pertama yang terjadwal sesuai undangan 13 Juni 2023,” sebut Dr. Kabunang Rudiyanto kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (7/6/2023).
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto mengatakan, pada sidang pertama nanti jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda. Ia juga menyebut, apa yang menjadi alasan gugatannya akan dibuktikan dalam persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan bahwa gugatan dengan topik gugatan perbuatan melanggar hukum, kita akan menguji di depan hakim tentang peristiwa-peristiwa hukum yang kami uraikan dalam gugatan. Juga alasan-alasan yang mendasari kami dalam penggugatan. Nanti kita akan hadirkan dalam tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti nanti. Kami hadirkan saksi kurang lebih 10 orang dan beberapa barang bukti baik video dan lain-lain,” sebutnya.
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto berharap agar semua tergugat dapat hadir pada sidang pertama tanggal 13 Juni 2023 nanti. “Ya, kalau salah satu tidak hadir maka sidang tidak akan dimulai, pasti akan ditunda. Jadi akan dipanggil secara patut kepada tergugat. Tetapi jika tidak hadir pada sidang pertama maka dipanggil pada sidang kedua. Kalau tidak dipatuhi juga maka sidang akan dilanjutkan,” katanya.
Ia menambahkan, apa yang menjadi harapan masyarakat bahwa keadilan bagi masyarakat itu dapat terakomodir sesuai dengan slogan dari Kapolri yaitu Polri yang Presisi. “Polri hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Polri hadir selaku lembaga penegak hukum yang betul-betul memperhatikan hak-hak hukum masyarakat secara berimbang karena Polri hadir mewakili negara dan pemerintah,” ujar Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto.
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates memberikan bantuan hukum kepada seorang ibu sebagai penggugat, yakni Sara Mura Ngguna yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di wilayah Sumba Timur.
Menurut Dr. Umbu Kabunang, dugaan penganiayaan ibu dan anak ini tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu diproses secara hukum. “Namun, sejauh ini pihak kepolisian sepertinya atau kami duga melakukan pembiaran terhadap persoalan ini. Kelompok Rihi yang diduga sebagai pelaku dikenal kelompok kuat yang kebal hukum, dan ditakuti di wilayah Sumba Timur. Kelompok Rihi yang dikenal dengan kekayaannya bisa mengatur semua penegak hukum, yang diduga adalah mantan napi kasus pencurian ternak,” sebut Dr. Umbu Rudi Kabunang, dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com Selasa (23/5/2023).
Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto membeberkan kronologis kejadiannya. Disebutkan, pada 29 Januari 2023, terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin , perampasan barang , kekerasan kepada anak di bawah umur dan ibunya yang dilakukan oleh segerombolan orang kurang lebih 40 orang.
Dugaan sementara, gerombolan itu dipimpin oleh Rihi yang masuk pekarangan Sara tanpa ijin bahkan di duga melakukan perampasan , pengrusakan barang , kekerasan yang mana saat itu di duga di dampingi oknum kepolisian
“Diduga kelompok Rihi dan kawan-kawannya dengan ancaman dan caci maki, dan memfitnah Sara dan anaknya dengan mengatakan Sara dan anaknya telah melukai hewan yang diduga milik mereka tanpa bukti. Sementara itu, seperti video yang sudah beredar luas, di mana dalam video itu memperlihatkan pihak gerombolan pelaku merampas HP milik Sara dan membanting hp tersebut saat Sara mencoba merekam aksi kekerasan dari para preman kelompok Rihi berserta kawan-kawannya.
Dalam keterangan kantor hukum Umbu Kabunang Rudi, dijelaskan bahwa diduga kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Lewa sudah mengetahui sebelumnya rekayasa dari para gerombolan preman dan mendampingi saat melakukan penyerangan.
“Bagaimana mungkin jarak antar TKP dan polsek hampir 40 km tapi dalam beberapa detik polisi sudah ada di tempat kejadian dan menangkap korban anak di bawa umur yang harusnya di lindungi. Sehingga, menurut pihak advokat bahwa pihak kepolisian yaitu tergugat lll diduga melakukan manipulasi fakta dari peristiwa penganiayaan ibu dan anak di Desa Kombapari tersebut,” katanya.
“Diduga Kepolisian menyaksikan kejadian tersebut dan tanpa surat resmi langsung menangkap membawa secara paksa ibu dan anak yang dianiaya preman, serta memeriksa anak di bawah umur bagaikan pelaku kejahatan yang sebenarnya adalah korban,” sebut Umbu Rudi.
Tidak hanya itu, dijelaskan Sara sebagai korban tidak diperkenankan membuat laporan di Polsek Lewa. Bahkan, hanya anak Sara yang diperbolehkan membuat laporan, yang sudah tiba lebih dulu di kantor Polsek Lewa. “Sangat disesalkan dari pihak oknum anggota polsek Lewa hanya terima laporan penganiayaan terhadap anaknya saja sedangkan laporan orang tuanya (Ibu) tidak di terima,” paparnya.
Selanjutnya ada saksi yang dijemput pada malam hari oleh pria bertopeng yang diduga anggota polisi mengancam saksi lalu membawa saksi ke rumah yang diduga pelaku, lalu ditakut-takuti dan diberi uang agar saksi tidak bersedia bersaksi atau sesuai arahan diduga pelaku.
“Bahwa tidak sampai disitu ada dugaan saksi ahli psikologis anak di duga yang mencari mengahadirkan di penyidikan adalah dari pihak yg di duga sebagai pelaku , bayang kan jika hal ini benar bagaimana keadilan di tegakkan di daerah terpencil seperti sumba,” katanya.
Selepas kejadian tersebut, Tim Advokat Kuasa Hukum Rudi Kabunang mendampingi korban yang sekaligus mempertanyakan laporan terhadap anaknya. Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sumba Timur.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023, perkembangan penyelidikan mengemukakan rangkaian tindak kepolisian dalam penyelidikan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap anak dengan memeriksa 14 orang saksi.
Namun, pihak dari tim Advokat Rudi menyatakan tidak adanya transparasi dari hasil penyelidikan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan ibu dan anak ini.
“Oleh karena kami dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates melayangkan gugatan pada 4 institusi kepolisian itu atas dasar kasus pidana ini tidak ada kejelasan dan tidak memberikan rasa keadilan. Kasus pidana tersebut yang saat ini ditangani oleh Tergugat III tidak adanya kejelasan, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat dan korban,” ungkapnya.
Pihak advokat Umbu Kabunang menduga tergugat lll tidak mendukung program kapolri yaitu polri yang presisi. Bahwa tergugat lll tidak menegakkan keadilan dan tidak memberikan memberikan penetapan status hukum kepada terduga pelaku. “Tidak adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga terkesan adanya keraguan dari pihak berwenang/ Tergugat III dan ketidak profesionalan dari pihak berwenang dalam penyelesaian perkara. Bahwa menurut Penggugat bukti-bukti dan saksi-saksi sudah sangat jelas adanya tindak pidana dari sebuah peristiwa tersebut,” katanya.
“Patut diduga pihak tergugat lll tidakm endukung program kapolri yaitu polri yang presisi dan kami akan terus bertindak lakukan upaya hukum membela hak hak masayarakat kecil, miskin, sampai kapan pun agar keadilan ditegakkan,” ungkap Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto.
“Semua hal di atas kita akan buktikan kebenarannya dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan dengan korban, saksi-saksi, bukti-bukti yang kami miliki,”3 ujarnya.***Laurens Leba Tukan