Dugaan Korupsi Internet Desa di Flotim, Jaksa Tahan YPG dan YGM

1005
YPG dan YGM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus internet desa. Keduanya berperan sebagai penyedia dalam pengadaan Sistem Informasi Desa tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur. Keduanya ketika ditahan di Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (18/7/2023). Foto: Dok.Kejari Flotim

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Larantuka akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana interet desa di Kabupaten Flores Timur. Dua tersangka itu diantaranya YPG dan YGM.

YPG dan YGM sebagai Penyedia dalam pengadaan Sistem Informasi Desa tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.

“Hari ini, Selasa tanggal 18 Juli 2023, Penyidik Cabang Kejaksaaan Negeri Flores Timur di Waiwerang telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap
YPG dan YGM dalam Perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur,” sebut Kasipidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (18/7/2023).

Disebutkan Oematan, kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud sejumlah Rp. 653.697.215,81 (enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu ribu dua ratus lima belas rupiah koma delapan puluh satu sen).

“Terhadap ke-2 tersangka, dikenakan penahanan oleh Penyidik Cabjari Flores Timur di Waiwerang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 s/d tanggal 06 Agustus 2023 di Rutan Larantuka karena telah memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif penahanan,” sebut Oematan.

Dijelaskan, Penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk ke-2 tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang.

Oematan menambahkan, terhadap ke-2 tersangka dikenakan pasal Primair :
2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap