KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, Rabu (12/7/2023). Sidang dipimpin oleh majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.
Kali ini sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yaitu mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu Frederikus Ngganggus dan Pemimpin Redaksi Seputar-NTT.com Yohanis Rihi Ga.
Kuasa Hukum pihak tergugat Dr. Yanto Melkianus Paulus Ekon mengatakan, kesaksian Eddy Ngganggus di dalam persidangan menguntungkan pihak tergugat.
Menurut kuasa hukum Pj. Wali Kota Kupang dan Bupati Rote Ndao ini, Eddy Ngganggus dalam kesaksiannya menjelaskan prosedur pemberhentian penggugat melalui RUPS.
Dalam penjelasannya, Eddy Ngganggus membenarkan bahwa Izhak Rihi diberhentikan, setelah pemegang saham mendengar pertanggungjawaban dari Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit.
Saksi juga menyatakan, Izhak Rihi yang diberhentikan sebagai Direktur Utama, juga direkomendasikan menjadi Direktur Kepatuhan. Namun yang bersangkutan tidak menjalani fit and proper test sehingga gagal menjadi Direktur Kepatuhan.
“Jadi menurut kami, dari sisi prosedur seperti keterangan saksi tadi, pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama sudah terpenuhi menurut undang-undang,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menjelaskan, selain prosedur, alasan mendasar pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT juga diterangkan di dalam persidangan, di mana saksi Eddy Ngganggus membeberkan 9 kriteria. Dari 9 kriteria, ada 2 masalah utama di Bank NTT yang tidak bisa diselesaikan yaitu kredit macet dan modal inti Rp3 Triliun.
“Fakta lain adalah tentang laba Rp500 Miliar per tahun itu di dalam perjanjian kontrak kinerja. Kita tidak bisa mengatakan belum habis masa jabatan kok sudah dinilai. RUPS punya kewenangan menilai, bahwa dari 11 bulan, diperkirakan sampai habis masa jabatan tidak akan mencapai target yang dijanjikan. Karena itu RUPS berwenang untuk menilai itu, dan sepakat untuk memberhantikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Ekon juga menjelaskan, dari keterangan saksi, maka tidak ada perbuatan melawan hukum dari proses pemberhentian penggugat dalam hal ini Izhak Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT.
“Saksi pertama juga menerangkan terkait kinerja (tidak tercapai), dan terkait Rp500 Miliar, saksi juga menerangkan hanya mencapai Rp230 Miliar. Itu artinya dari kontrak kinerja tidak mencapai,” ungkap Yanto Ekon.
Ia menambahkan, meskipun kontrak kinerja berlaku tahun 2020, namun Izhak Rihi sudah menjabat selama 11 bulan. Sehingga RUPS punya kewenangan menilai apakah yang bersangkutan jika melanjutkan jabatan bisa mencapai target atau tidak.
Kemudian terkait keterangan saksi kedua, Yanto Ekon menilai ada pernyataan Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT dalam konferensi Pers soal superman dan superteam.
“Kita tidak butuh superman, kita butuh superteam. Itu menentukan. Mengapa? Superman itu orang yang bekerja sendiri, superteam itu orang yang bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan. Kalau saksi mengatakan PSP menerangkan demikian, maka sudah bisa kita simpulkan, memang alasan rotasi yang dilakukan oleh pemegang saham, karena ada yang tidak mau bekerja bersama, tapi mau bekerja sendiri-sendiri,” pungkas Yanto Ekon.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat lainnya Apolos Djara Bonga, S.H menegaskan, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kapasitas saksi pertama tadi Pak Frederikus Ngganggus, dia bukan sebagai peserta. Diajak saja. Jadi saya kira jauh dari nilai pembuktian,” tandas Apolos Djara Bonga.*)AB/KN
Editor: Laurens Leba Tukan