KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Semua baliho dan reklame yang terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Kupang diteribkab oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rabu (12/7/2023). Penertiban itu dilakukan lantaran baliho dan atribut kampanye dari sejumlah bakal calon legislatif dan kepala daerah dipasang tanpa ijin dan melanggar regulasi.
Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Kamis (13/7/2023) membenarkan penertiban sejumlah baliho dan atribut kampanye dilakukan karena melanggar ketentuan. “Penertiban ini sudah lewat Kesbangpol Kota Kupang yang memfasilitasi semua partai politik. Hanya kami yang terlambat menertibkan. Berikutnya, pemasangan itu boleh-boleh saja asalkan sesuai dengan Perda Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2012 ada mengatur bahwa ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang. Tapi kalau dipasang di titik-titik yang diperbolehkan maka tidak masalah,” sebut Rudi Abubakar.
Rudi Abubakar juga membantah bahwa tidak ada baliho dan atribut yang disobek. “Tidak ada yang disobek. Semua atribut kami ambil dan bawa ke Kantor Sat Poll PP untuk dijadikan bukti. Jadi kalau mau datang ambil kembali, silahkan datang ke kantor,” ujarnya
Ia menambahkan, pihaknya sudah didatangi tim kerja dari salah satu bakal calon Gubernur NTT Frans Aba. “Tadi tim dri beliau sudah datang ke kantor dan saya sudah jelaskan dan diterima baik. Tidak ada masalah. Saya tegaskan bahwa ini murni penegakkan Perda dan tidak ada unsur politik,” tegasnya.
Sejak Rabu (12/7/2023), Sa Pol PP Kota Kupang melakukan penertiban baliho dan atribut kampanye para bacaleg dan partai politik serta bakal calon kepala daerah di Kota Kupang. Penertiban dilakukan karena penempatan baliho dan atribut partai politik tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Kupang tentang reklame.
Untuk diketahui sesuai perda penempatan atribut serta baliho itu dilarang pemasangan dilokasi seperti kawasan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, jalan-jalan protokol, tiang listrik dan telepon, jalur hijau, jalur sepeda dan sungai.
Terpantau, penertiban dilakukan dimulai dari Jalan Piet A. Tallo Bundaran Tirosa menuju ke bandara El Tari Kupang. Juga dilakukan di Jalan Piet A. Tallo di Jembatan Liliba. Beberapa atribut bakal caleg legeslatif dan atribut partai politik dan bacakada ditertibkan. Selanjutnya rombongan menuju ke Jalan Frans Seda.
Selain atribut partai politik dan bacaleg, serta Bacakada, Sat Pol PP juga menertibkan baliho iklan/promosi dari berbagai produk. Penertiban itu dilakukan Satpol PP Kota Kupang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tuang Kota Kupang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Poilitik Kota Kupang.
Sebelumnya Sat Pol PP Kota Kupang telah berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Kupang.
Staf Dinas PUPR Kota Kupang, Toni Naifa menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda tentang reklame dan petunjuk teknis tentang penempatan iklan atau reklame. “Yang kami tertibkan adalah reklame atau baliho yang tidak memiliki izin, dan ditempatkan ditempat yang tidak diperuntukkan. Hal ini dilakukan demi menertibkan pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan, demi menjaga unsur estetika di Kota Kupang,” sebut Toni Mafia dilansir dari TIMEX.
Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang, Alan Girsang menyebut, direncanakan kegiatan penertiban ini akan dilakukan di semua jala-jalan protokol dan daerah kawasan pendididkan, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan rumah sakit.
Alan girsang juga meminta agar pihak-pihak yang memasang reklame agar berkordinasi dengan pemerintah Kota Kupang untuk penentuan titik dan lainnya sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.*/)AditAdu
Editor: Laurens Leba Tukan