Pemberian TPP dan Penganggaran Forkopimda Flotim Dikoordinasikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

940
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Agus Fatoni ketika menerima Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi di kantornya di Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: NC.

 JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah persoalan pelik di Kabupaten Flores Timur yang berkaitan dengan anggaran dikonsultasikan Pemda ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (10/7/2023). Persoalan tersebut diantaranya Pemberian TPP Khusus dan Penganggaran Belanja Forkopimda.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (11/7/2023) mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan terang tentang sejumlah persoalan itu karena berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Tentang Pemberian TPP bagi Pegawai ASN, Doris Rihi merincikan, Kriteria Aturan diantaranya Pemberian TPP bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan sebagai berikut: a) Ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Ayat (2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

“Ayat (3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Ayat (6) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Ayat (5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Lanjutnya, Ayat (6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.

“Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Lampiran D.a.1).j).(7) dan (8). Serta, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022,” sebutnya.

Doris Rihi menambahkan,  kriteria aturan lainnya adalah Rancanganan Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2023 (Telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri).

Ia menguraikan soal Permasalahan TPP akan segera direalisasikan.

“Atas permasalahan dimaksud maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur merancang Peraturan Bupati Flores Timur tentang Pemberian TPP bagi ASN termasuk  Tenaga Medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan Pegawai ASN pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Tahun 2023 akan dilaksanakan sepergi tahun-tahun sebelumnya,” sebut Doris Rihi.

“Kita juga meminta penjelasan teknis dari Kementerian Dalam Negeri, apakah masih terdapat aturan teknis pada Kementerian/Lembaga khususnya pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang belum sepenuhnya diharmonisasi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kami mohon kiranya seluruh ketentuan teknis pada Kementerian Lembaga sudah sempurna untuk diintegrasikan pada PMDN tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun-tahun selanjutnya agar tidak terjadi perbedaan persepsi antar perangkat daerah,” katanya.

Selain itu, tentang Penganggaran Belanja Forkopimda, Doris Rihi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Flores Timur memohon penjelasan teknis lebih lanjut terkait arahan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah atas permasalahan penganggaran belanja Forkopimda.

“Hal belanja Forkopimda agar dianggarkan  pada biaya kegiatan-kegiatan anggota Forkopimda seperti uang rapat, biaya perjalanan dinas untuk penyelesaian permasalahan daerah dan lain-lain. Ini hal-hal yang kami konsultasikan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri kemrin,” sebut Doris Rihi.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap