Gelar Operasi di Boru Dishub Flotim Jaring 36 Kendaraan

93
Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur ketika menggelar operasi kendaraan di Voru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Senin (19/6/2023). Foto: Dok.Kadishub

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur kembali menggelar operasi penertiban kendaraan wajib uji kir di Boru, Ibu Kota Kecamatan Wulanggitang, Senin (19/6/2023).

Operasi ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang dilaksanakan di Larantuka, ibu kota kabupaten Flores Timur. “Tujuan utama dari gelar operasi ini adalah meningkatkan kualitas sarana layanan transportasi darat khususnya angkutan orang dan angkutan barang,” sebut Kepala Dinas Perhubugan Kabupaten Flores Timur, Yitno Wada kepada Selatanindonesia.com dari Larantuka.

Kadis Yitno mengatakan, sejak berfungsinya gedung pengujian kendaraan bermotor pada Januari 2023 yang lalu, belum banyak kendaraan wajib uji yang melakukan uji kir. Walaupun Pemerintah Daerah Kabupaten Flotim sudah memberikan pengumuman dan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan umum angkutan orang dan barang untuk melakukan uji kir. “Uji kir ini untuk memastikan bahwa kendaraannya laik jalan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Flores Timur memiliki kurang lebih 2000-an kendaraan wajib uji. Disebutkan, dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu yang lalu, terjaring kurang lebih 100 kendaraan yang belum melakukan uji kir. “Dengan digelarnya operasi ini harapan Pemerintah Daerah, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya uji kir ini untuk memastikan keselamatan transportasi baik orang maupun barang,” sebut Kadis Yitno.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap