KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bildad Thonak selaku Kuasa Hukum Polda NTT memenangkan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Antoni Nitti Susanto melalui Kuasa Hukumnta Philipus Fernandez. Kemenangan Polda NTT melalui Kuasa Hukumnya Bilda Thonak itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (16/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ina Palang Ama menyatakan menolak Pra Peradilan yang diajukan pemohon Antoni Nitti Susanto melalui kuasa hukumnya, Philipus Fernandez.
Antoni Nitti Susanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sabu Raijua. Permohonan Antoni ditolak dengan alasan bahwa pemohon Pra Peradilan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT.
Putusan Pra Peradilan antara pemohon Antoni Nitti Susanto melawan Polda NTT yang diwakilkan pada Kuasa Hukum Bildad Thonak dibacakan dalam ruang sidang oleh hakim tunggal Ina Palang Ama.
Kuasa Hukum Termohon Polda NTT, Bildad Thonak usai persidangan mengaku bahwa Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon yakni Antoni Nitti Susanto melalui kuasa hukumnya, Philipus Fernandes ditolak oleh majelis hakim tunggal, Ina Palang Ama.
“Dalam putusannya, hakim tunggal, Ina Palang Ama menolak permohonan pra peradilan oleh pemohon Antoni Nitti Susanto melalui kuasa hukumnya, Philipus Fernandes,” sebut Bildad Thonak dikutip dari OkeNusa.com.
Advokad yang akrab disapa Bil menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim tunggal menegaskan bahwa pemohon Pra Peradilan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga tidak bisa mengajukan Pra Peradilan. “Antoni Nitti Susanto merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT maka tidak bisa mengajukan pra peradilan,” sebutnya.
Menurut Bil, terkait putusan majelis hakim tunggal ini juga berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. “Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, hakim benar – benar arif dalam memutuskan kasus ini, berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Bildad.
Ia menambahkan, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan pra peradilan bagi para tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Mahkama Agung (MA) perlu memberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan Pra Peradilan.
2. Jika permohon Pra Peradilan tetap dimohonkan oleh penasehat hukumnya atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Pra Peradilan tidak dapat diterima.
- Terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.*/)Dem/ON
Editro: Laurens Leba Tukan