Putusan Sela Eksepsi Ditolak, PH Pemegang Saham Bank NTT Siapkan Pembuktian

1702
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Eksepsi Pemegang Saham (PS) PT. Bank NTT, yang menyatakan kewenangan mengadili perkara gugatan Izhak Eduard Rihi ada di PTUN, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri berhak mengadili perkara gugatan Izhak Rihi, terkait proses pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang Rabu, (7/6/2023), dipimpin oleh majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi oleh hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H. Dengan adanya putusan sela ini, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materi persidangan, oleh kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan di dalam persidangan. “Menurut pertimbangan putusan sela tadi, sudah masuk ke ranah materi. Jadi akan dibuktikan di dalam materi. Terutama terkait logo Garuda di surat keputusan tersebut,” ujar Apolos dilansir dari KoranNTT.com.

Ia menjelaskan, jika Bank NTT adalah murni perusahaan swasta, maka surat keputusannya tidak menggunakan logo Garuda. Tetapi dalam surat keputusan pemberhentian Izhak Rihi menggunakan logo Garuda. “Tidak mudah menggunakan logo Garuda, karena ada Undang-undang lambang negara, yang digunakan oleh mereka yang berkapasitas sebagai pejabat tata usaha negara,” ungkapnya.

Meski demikian, Apolos menegaskan, sebagai kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, pihaknya siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan, karena materi pubuktiannya banyak,” urai Apolos.

Erwan Fanggidae selaku kuasa hukum Izhak Eduard Rihi mengatakan, pihaknya melihat putusa hakim sudah memadai. “Karena ini dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kami sudah masukan gugatan, kami sudah masukan dalil-dalilnya. Jadi apa yang diputuskan hakim sudah terbaik,” ujarnya.

Sidang gugatan Izhak Rihi terhadap Pemegang Saham Bank NTT akan dilanjutkan minggu depan 14 Juni 2023, dengan agenda pengajuan bukti-bukti.*)/KN/AB/Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap