KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan SK Mendagri kepada Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi untuk melanjutkan kepemimpinan di ujung Timur pulau Flores. Penyerahan SK Mendagri itu berlangsung di ruang kerja Gubernur Laiskodat, Kamis (25/5/2023).
Doris Rihi sebelumnya bersama Marsianus Jawa dilantik Gubernur Laiskodat pada 22 Mei 2023 silam menjadi Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata untuk satu tahun masa kepemimpinan. Namun, pada seremonial Pelantikan yang berlangsung di Aula El Tari Kamis (25/5/2023) hanya Penjabat Bupati Lembata yang diganti sedangkan Penjabat Bupati Flores Timur diperpanjang untuk satu tahun kedepan.
Gubernur melantik Matheos Tan sebagai Penjabat Bupati Lembata menggantikan Marsianus Jawa yang kembali menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Sedangkan Doris Rihi yang melanjutkan kepemimpinan satu tahun kedepan di Flores Timur hanya diserahkan SK Mendagri yang menerangkan bahwa jabatan Doris Rihi sebagai Penjabat Bupati Flotim diperpanjang lagi untuk satu tahun kedepan.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran yang hadir dalam acara penyerahan SK Mendagri oleh Gubernur Laiskodat ke Doris Rihi mengatakan, penyerahan SK telah selesai dilaksanakan dan Doris Rihi dipercayakan memimpin Flotim selama satu tahun kedepan.
Sebelumnya diberitakan, kepastian Doris Rihi tetap memimpin Flores Timur itu tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-1201Tahun 2023. Plt. Sekda Kabupaten Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si dalam suratnya kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se Flotim menyebut, Doris Alexander Rihi masih tetap menjabat sebagai Penjabat Bupati Flores Timur. Surat Pedo Maran itu dikeluarkan pada 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada para Camat, para Lurah/Kades se Kabupaten Flores Timur.
Dalam dokumen surat yang salinnya diteria SelatanIndonesia.com, Senin (22/5/2023) disebutkan, berdasarkan surat Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.131/1/78N//2023, tanggal 22 Mei 2023 hal tetap melaksanakan tugas, maka dengan ini disampaikan bahwa Penjabat Bupati Flores Timus atas nama Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si telah diperpanjang masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor : 100.2.1.3-1201 Tahun 2023, sejak Keputusan Menteri ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2023.
Sedangkan untuk posisi Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa digantikan oleh Matheos Tan. Saat ini Matheos Tan menjabat sebagai Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa di Kemendagri RI.***Laurens Leba Tukan