62 Kepala Desa Di TTS Bakal Diberhentikan Sementara

2819
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST. MM

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak 62 Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan sementara. Pasalnya, hingga awal Mei 2023, para Kades ini belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa tahun 2022.

“Masih banyak desa yang belum menyelesaikan SPJ (laporan pertanggungjawaban) pengelolaan dana desa, dan kita akan berhentikan sementara diganti dengan penjabat,” tegas Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST. MM yang ditemui kantor Bupati TTS, Kamis (4/5/2023).

Menurut Bupati Epy Tahun, langka tersebut (pemberhentian sementara) diambi sebagai sanksi atas ketidakseriusan dari kepala desa yang sudah menggunakan dana desa tapi malas membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.

“Mereka (para kepala desa) sudah menggunakan dana desa tapi belum membuat SPJ sampai dengan awal Mei ini. Nanti pemerintah pusat tanya dana desa Bupati taro dimana, kita yang disalahkan lagi, jadi lebih baik kita berhentikan sementara,” ujar Epy Tahun.

Kepala Dinas PMD Drs.  Chritian M. Tlonaen yang diwawancarai SelatanIndonesia.com dipelataran kantor Bupati Kabupaten TTS mengatakan pihaknya sedang mengusulkan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk 62 Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ maupun yang belum mengajukan RKPDesa ataupun yang memosting APBDes tahun 2023.

‘Kami dari Dinas PMD sudah mengajukan usulan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS untuk dibuatkan SK Pemberhentian dan sekaligus SK  pengangkat penjabat kepala desa untuk 62 desa,” sebut Kadis Chris.

Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan 63 pejabat Kepala Desa lanjut Chris, jika tidak ada halangan pelantikan akan dilakukan paling lambat hari Senin tanggal 8 Mei 2023. “Jika tidak ada halangan, palling lambat hari Senin tanggal 8 Mei akan diadakan pelantikan penjabat kepala desa,” kata Chris.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara bagi 62 Kepala Desa menyusul ada teguran yang diberikan Kepala Dinas PMD kepada kepala desa yang belum menyelesaikan baik laporan pertanggungjawaban (SPJ) maupun yang belum menyelesaikan penyusunan RKPDes ataupun yang belum memosting APBDes 2023.

Bahkan Bupati TTS sudah mengeluarkan Surat dengan perihal  Penegasan Nomor : DPMD.14.03.01/127/2023 tertanggal 5 April 2023, dengan memberi batas waktu penyelesaian baik SPJ, RKPDes ataupun pemostingan ABPDes sudah diselesaikan pertanggal 28 April 2023. Namun hingga dengan batas waktu yang diberikan sebanyak 62 desa belum diselesaikan. Sehingga bupati TTS mengambil langka tegas untuk memberhentikan sementara 62 Kepala desa dan akan diaktifkan kembali jika semua proses pengelolaan dana desa telah selesaikan dilakukan.*/)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap