Divonis Korupsi Dana Covid, Igo Geroda dan Petronela Ajukan Banding, Jaksa Eksekusi Alfonsus

323
Kiri: Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan. Kanan: Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020, Alfonsus Hada Betan ketika dieksekusi oleh Jaksa Devis Buni Lele, bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, Selasa (18/4/2023). Foto: Dok.CO

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Dua orang terdakwa korupsi dana Covid-19 di Kabuaten Flores Timur yaitu mantan Sekda Flotim Paulus igo Geroda dan mantan bendahar BPBD Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda menyatakan banding. Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu Alfonsus Hada Betan, menerima putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan Jaksa langsung mengeksekusi.

Kedua terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang setelah setelah menyatakan pikir – pikir usai vonis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pekan silam. “Terdakwa Paulus Igo Geroda dan Petronela Letek Toda menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang,” sebut Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan yang dihubungi, Rabu (19/4/2023).

Sedangkan, salah satu terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur TA 2020, atas nama Alfonsus Hada Betan selaku Kalak BPBD dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Kupang. “Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Alfonsius oleh Jaksa Devis Buni Lele, bertempat di Rutan Klas IIb Kupang,” sebut Cornelis Oematan.

Ia menjelaskan, dua terdakwa lainnya Paulus Igo Geroda dan Petronela Letek Toda menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Masing-masing untuk Pailus Igo Geroda telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, sedangkan Petronela oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur pada hari Jumat tanggal 14 April 2023.

“Terhadap ke 2 perkara tersebut yang menyatakan banding, maka penahanannya telah diperpanjang oleh Ketua PT Kupang. Untuk Paulus Igo Geroda sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 12 Mei 2023 sedangkan untuk Petronela sejak 14 April 2023 sampai dengan 13 Mei 2023,” ujar Cornelis Oematan.

Sebelumnya, terdakwa Petronela Letek Toda divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan. Petronela Letek Todak juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786.157 subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa Paulus Igo Geroda, Mantan Sekda Kabupaten Flotim divonis selama 7 tahun 6 bulan penjara. Dan, denda sebesar Rp300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan. Igo Geroda  diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 296. 078. 278, subsidair 7 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Khusus terdakwa Alfonsus Hada Betan mantan Kalak pada BPBD Kabupaten Flotim divonis selama lima (5) tahun dan enam bulan penjara. Dan, wajib membayar denda sebesar Rp300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap