Usulan Gubernur Laiskodat ke Mendagri, Doris Rihi dan Nus Jawa Sudah Memenuhi Syarat

503
Kiri: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Kanan atas: Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi. Kanan Bawah: Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan nama Doris Alexander Rihi dan Marsianus Jawa untuk diperpanjang masa jabatannya menjadi Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata. Bahkan, syarat-syarat kelengkapan dari Doris Rihi dan Marsianus Jawa dinyatakan lengkap.

“Usulan Gubernur untuk kedua Pj. Bupati (Flotim dan Lembata) sudah memenuhi syarat,” sebut Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (12/4/2023) malam. Stef Surat dikonfirmasi tentang perkembangan usulan Gubernur NTT ke Mendagri tentang perpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa.

Stef Surat menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan Mendagri tentang kedua Penjabat Bupati tersebut. “Kita tunggu saja Keputusan dari Kemendagri,” sebutnya. Ia bahkan enggan berkomentar soal usulan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Flores Timur dan DPRD Kabupaten Lembata.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat rupanya sudah mengusulkan kembali nama Doris Alexander Rihi dan Marsianus Jawa untuk diperpanjang masa jabatannya menjadi Penjabat Bupati di Flores Timur dan Lembata.

Usulan tersebut dilakukan menyusul surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur NTT. Surat bernomor 100.2.1.3/1772/SJ tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur untuk mengajukan nama Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata.

“Gubernur sudah mengusulkan nama Penjabat Bupati Flotim dan Penjabat Bupati Lembata. Gubernur mengusulkan kembali Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa untuk diperpanjang satu tahun ke depan,” sebut Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat ketika dihubungi SelatanIndonesia.com, Senin (3/4/2023).

Tentang usulan yang dilakukan oleh DPRD Flores Timur dan DPRD Lembata, Stef Surat menjelaskan, mekanisme pengusulan nama Penjabat Bupati oleh DPRD Kabupaten tidak diatur. “Sehingga, usulan dari DPRD itu merupakan urusan yang dikembalikan ke DPRD, dan tidak melalui Biro Pem,” tegasnya.

Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, kata dia, hanya mengusulkan Pejabat yang dipilih Gubernur. “Dan kami telah kirim melalui aplikasi dan berkas Pengusulan Perpanjangan Penjabat Bupati Flotim dan Penjabat Bupati Lembata telah dinyatakan lengkap,” kata Stef Surat.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap