Perintah Hakim Sita Harta Mantan Sekda Flotim, Acmhad Bumi Belum Terima Putusan, Petronela Pikir-Pikir

146
Sidang kasus korupsi dana Covid-19 BPBD Flotim di Pengadilan Tipikor Kupang. Foto:OkeNusra

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Wari Juniati menyebut, apabila Petronela Letek Toda dan Paulus Igo Geroda tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan kedua terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Hakim Juniati mengatakan itu saat membacakan putusan perkara korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tipikor Kupang.

Mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda divonis hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan. Igo Geroda juga didenda Rp 300 juta subsdiner kurungan 4 bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk menyetor uang pengganti sebesar Rp 296.076.278 subsdiner 7 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya yang divonis bersama Igo Geroda adalah mantan bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun kurungan. Petronela juga didenda Rp 300 juta subsdiner 4 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 972.786.157 subsdiner 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa lainnya yang divonis juga mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Alfonsus Hada Betan divonis penjara 5 tahun, 6 bulam penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsdiner 4 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Flotim sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Cornelis Oematan usai mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fotim, kepada SelatanIndonesia.com menyebut, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Igo Geroda, Achmad Bumi yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Rabu (12/4/2023) malam mengaku belum menerima putusan. “Kita belum terima putusan. Besok setelah ambil putusan baru saya sampaikan,” sebut Achmad Bumi melalui pesan WahtsApp. Ia dimintai komentarnya terkait langkah hukum lanjutan setelah Igo Geroda dijatuhi hukuman.

Sedangkan, terdakwa Petronela Letek Toda menyatakan pikir – pikir, setelah majelis hakim  Wari Juniati menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. “Kami nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor KUpang atas klien kami,” kata George Nakmofa dilansir dari OkeNusra.com.

Menurut George, pihaknya menyatakan pikir – pikir sesuai waktu yang diberikan oleh majelis hakim, karena putusannya baru dibacakan pada hari ini. Sebagai kuasa hukum, ia akan kembali berkonsultasi dengan terdakwa terkait putusan majelis hakim untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan konsultasikan dengan kline kami untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar George.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menyatakan hal yang sama yakni pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. “Sebagai jaksa penuntut umum (JPU), kami menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim,” sebutnya.

Menurut JPU, terkait dengan putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa yakni Paulus Igo Geroda, Petronela Letek Toda dan Alfonsus Hada Betan akan dilaporkan pada pimpinan untuk ditentukan sikap apakah banding atau menerima putusan itu. “Kami nyatakan pikir – pikir atas putusan hakim kepada tiga orang terdakwa. Dan, saya akan laporkan kepada pimpinan (Kajari Flotim) untuk menentukan sikap selanjutnya apakah banding  atau terima,” tambah mantan Kasi Intel Kejari Sikka ini.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap