Pemilih Perempuan Flotim Perlu Kawal Hak Pilihnya di Pemilu 2024

196
Boro Bebe Riantobi

 Oleh Boro Bebe Riantobi

Desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional. Desain ini supaya adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan, baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.

Disisa waktu kurang lebih sepuluh bulan kedepan, pemilu serentak tahap pertama bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Masing-masing partai politik peserta pemilu tentu sudah menyiapkan kader-kader terbaik untuk berlaga pada pemilu legislative 2024 mendatang, termasuk menyiapkan bacaleg perempuan untuk memenuhi syarat paling sedikit 30% perwakilan perempuan di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Tak ketinggalan KPU Flores Timur melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon termasuk verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Pada pemilu 2014 yang lalu, keterwakilan perempuan di DPRD Flores Timur  tidak ada satu partai politik pun mampu mengantar srikandinya untuk duduk digedung Gelekat Lewo. Sedangkan pada pemilu 2019 dari jumlah kursi di DPRD sebanyak 30 hanya 1 kursi keterwakilan perempuan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Trend minimnya keterpilihan calon legislator perempuan di daerah  untuk menjadi ADPRD kabupaten oleh masing – masing partai politik boleh mengevaluasi. Nyaris semua partai politik memiliki organisasi sayap perempuan untuk merekrut sekaligus menempah kader – kadernya agar memiliki pengetahuan politik yang setara dengan laki-laki.

Problem kurangnya keterpilihan perempuan dilembaga DPRD Flores Timur juga mungkin dipengaruhi oleh faktor kultural. Faktanya pemilih perempuan secara jumlah lebih banyak cenderung antipati memilih calon perempuan. Fatalnya jika dilevel pemilih perempuan masih ada anggapan bahwa perempuan cukup mengurusi urusan rumah tangga saja.

Oleh karena itu transformasi budaya yang tadinya antipati memilih calon perempuan berubah menuju antusias memilih calon perempuan menjadi tantangan bagi partai politik didaerah untuk memberikan pendidikan politik kepada kontituen perempuan, bahwa keterwakilan perempuan dilembaga politik sudah menjadi kebutuhan.

Secara data jumlah pemilih di Kabupaten Flores Timur pada pemilu 2024 sebanyak 183.008 orang, laki-laki 86.373 orang dan perempuan 96.635 orang. Ratio jumlah pemilih antara laki-laki dan perempuan secara kwantitas masih lebih banyak pemilih perempuan dibanding laki-laki. Jumlah pemilih perempuan sebanyak 96.635 orang ini menjadi target potensial yang besar untuk direbut oleh para calon legislator perempuan sembari mengedukasi calon pemilih perempuan untuk ikut mengkawal hak suaranya. Bagi pemilih perempuan juga harus punya kesadaran penuh menggunakan hak suaranya dan ikut mengawasi hak pilihnya. Bahwa hak suaranya sangat penting menentukan keterwakilan perempuan di DPRD untuk menyuarakan kebijakan perempuan.

Jumlah pemilih perempuan yang potensial ini diharapkan tidak hanya dijadikan sebagai objek dalam kontestasi pemilu lima tahunan saja, tetapi juga diberikan tempat untuk mengisi 30 persen keterwakilan di DPRD Flores Timur.*/)Penulis: Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kelubagolit

Center Align Buttons in Bootstrap