Usulan Penjabat Bupati Flotim dan Lembata Dilakukan Gubernur

1116
Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian soal berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT itu Mendagri Tito mengeaskan, “Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang  berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”.

Selanjutnya, Mendagri Tito menyebut, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat  Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Mendagri Tito menyampaikan tiga hal sebagai berikut:

  1. Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berahnir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur/Pj. Gubernur/Pih. Gubernur dapat mengusulkan kembali 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
  3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Plt Kepala Biro Pemerintahn Setda NTT, Stef Surat yang dikonfomasi SelatanIndonesia.com, Rabu (29/3/2023) mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota maka Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mengusulkan minimal tiga nama untuk dipertimbangkan oleh Mendagri untuk ditetapkan.”Bisa juga pengukuhan yang sudah ada namun tetap mengusulkan tiga nama,” sebut Stef Surat.

Ia menjelaskan, Surat Mendagri tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur NTT untuk mengusulkan tiga nama sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur. “Kami akan menindaklanjuti surat Bapak Mendagri yang ditujukan ke Bapak Gubernur dan disesuaikan regulasi dan kebijakan Bapak Gubernur,” katanya.

Stef Surat menegaskan, surat yang ditujukan ke Gubernur itu akan diproses secara berjenjang sesuai dengan tujuan surat. “Dari Biro Pemerintahan Setda NTT akan ke Kemendagri untuk membangun komunikasi, bertepatan dengan sejumlah agenda dan termasuk salah satunya soal berakhirnya masa jabatan dua Penjabat Bupati di NTT. Kita tunggu hasil koordinasi ke Kemendagri, karena akhirnya nanti juga Pemerintah Pusat yang menetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait dengan usulan nama Penjabat Bupati, harus melalui aplikasi Sistim Informasi Layanan Administrasi. “Kita upload file dari sini, dikirm ke sana mereka verifikasi, mereka ok baru suratnya sampai ke Bapak Menteri. Yang pegang admin itu adalah kita di Biro Pemerintahan. Persoalannya, jika nanti DPRD Kabupaten yang mengusulkan apakah lewat kita di Biro Pemerintahan atau langsung ke Kemendagri. Ini yang akan kita komunikasikan ke pusat, karena sistemnya kita di Biro Pemerintahan Setda NTT yang pegang,” jelasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap