Polisi Sudah Periksa Tiga Orang Soal Laporan Bank NTT tentang Akun FB dan Media yang Sebar Hasutan

2123
Gedung Mapolda NTT Foto: Tribrata News Polda NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Jajaran Polda Nusa Tenggara Timur telah memeriksa tiga orang dalam kasus yang dilaporkan oleh manajemen Bank NTT. Bank yang kini dipimpin oleh Dirut Harry Alexander Riwu Kaho itu resmi melaporkan tujuh akun Facebook dan sejumlah media yang menyebar berita negatif tentang Bank NTT yang berisi hasutan kepada publik untuk menarik dana dari Bank NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan itu. Bahkan, saat ini kata Ariasandy, tiga orang sudah dimintai keterangan soal laporan tersebut. “Ketiganya adalah karyawan Bank NTT. Dan Polisi juga tengah memeriksa terlapor. Kasus ini masih didalami dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” ujar Ariasandy dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Untuk diketahui, Bank NTT resmi melaporkan media online hingga akun facebook yang menyebarkan berita hoax ke sejumlah lembaga negara. Beberapa lembaga negara yang menjadi tujuan laporan berita hoax, adalah Kominfo, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah akun Facebook untuk menghasut nasabah. “Terkini di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan-kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” sebut Dirut Alex Riwu Kaho dalam jumpa pers di lantai lima Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (28/3/2023).

Turut mendampingi Dirut Alex, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning, serta Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT Endri Wardono.

Disebutkan Dirut Alex, tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi, karena kondisi terkini PT Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang memiliki aset di atas Rp17 Triliun. “Bahkan Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak terbesar di NTT yang setiap tahun kontribusinya di atas Rp100 Miliar untuk pajak. Bank NTT juga satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang memiliki kontribusi PAD terbesar. Bahkan tahun 2022 kita menyumbang Rp203 Miliar untuk PAD,” tegas Alex Riwu Kaho.

Tidak hanya itu, tentang sumbangan PAD, Bank NTT juga menjadi satu-satunya industri keuangan perbankan yang menyerap tenaga kerja terbesar sekitar 3000-an tenaga kerja. Artinya sekitar 12.000 jiwa yang hidup dari Bank NTT. Berdasarkan poin-poin penting tersebut, Bank NTT merupakan satu-satunya lembaga keuangan strategis di NTT yang bermanfaat baik bagi hajat hidup orang banyak.

“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.

Kendati demikian, Dirut Alex juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. “Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan baik sebagai korban, saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai sikap tegas Bank NTT, pihaknya melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran.

Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 Media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian. Menurutnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan Hoax. “Juga adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” katanya.

Dirut Alex menambahkan, tingkat Kesehatan PT BPD NTT Semester I Tahun 2022. “Laporan Self Assesment Tingkat Kesehatan dan Laporan Perhitungan KPMM sesuai Profil Risiko Bank NTT Posisi Desember 2022,” ujarnya.

Selain itu, modal inti Bank NTT sesuai POJK nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yaitu Modal Inti perbankan Rp.3 Trillun pada akhir tahun 2024. “Sesuai persetujuan RUPS 20 Maret 2023 semua Pemegang Saham Optimis pemenuhan modal inti Bank NTT akan terpenuhi,” kata Dirut Alex.

Ia menyebut, Bank NTT mempunyai Action Plan terkait pemenuhan Modal Inti tersebut yaitu dengan melakukan sinergitas dengan Bank DKI berupa MOU Kelompok Usaha Bank (KUB). “Laporan KPMM Bank NTT posisi Februari 2023, Modal Inti Rp.2.399.883.148.955, (Buku II yang disetarakan dengan KBMI I sesuai POJK no.12/POJK.03/2021).

Kepada para nasabah Bank NTT, Dirut Alex mengatakanm layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu Call Center Halo Bank NTT 14013. Ada pula Website Bank NTT : www bpdntt co.id, Media Sosial Bank NTT diantaranya: Instagram : bank_ ntt, Facebook : Humas Bpd Ntt, YouTube : Bank NTT Official dan TikTok : Humas Bank NTT.

Adapun Media Sosial Facebook yang dilaporkan diantaranya Grup Flobamora Tabongkat terdiri dari 7 akun diantaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Pada Grup Forum Kota Kupang ada satu akun yang dilaporkan adalah Perpetua Skolastika.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap