Lindungi Tenaga Kontrak, Aparat Desa dan Petani Hortikultura Bupati Sumba Tengah Raih Juara Satu Paritrana Award

694
Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu ketika menerima penghargaan juara satu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2022 dari Wagub NTT Josef A, Nae Soi dan Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang. Senin (27/3/2023). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kementrian Koordinator (Kemenko) PMK, dan Kementrian Ketenagakerjaan RI serta BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.

Acara yang berlangsung Senin (27/3/2023) di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang itu merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh  Presiden Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu dinobatkan menjadi juara satu untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT. Penghargaan kepada Bupati Paulus diserahkan Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi dan  Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno. Sedangkan juara kedua diperoleh Kabupaten Manggarai Timur dan juara tiga Kabupaten Sikka.

Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi mengatakan, jaminan sosial sebagaimana telah dijamin dalam deklarasi ILO, menganjurkan semua negara untuk bisa memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Itu pasalnya, ia meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.

Wagub Nae Soi menambahkan, melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.

“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Sembilan, yang telah bekerja dengan dengan sangat baik dalam tahapan verifikasi dokumen serta wawancara dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 23/Kep/HK/2023 tentang pemberian penghargaan kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini,” sebutnya.

Politisi senior Partai Golkar yang pernah menjadi anggota DPR RI dua periode ini memberi ucapan selamat kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022. Ia berharap dengan diraihnya penghargaan Paritrana Award dapat meningkatkan peran aktif, kesadaran, serta kepatuhannya terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di NTT.

Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

“Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” sebutnya.

Winarno mengharapkan dengan adanya Paritrana Award dapat meningkatkan kesadaran dari pemerintah daerah  dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

Ada 15 (lima belas) Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi NTT yang terbagi kedalam 7 kategori, yaitu Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar Sektor Keuangan, Perdagangan dan Jasa, Perusahaan Besar Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Migas, Perusahaan Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan, Perusahaan Menengah, Perusahaan Kecil Mikro dan Pelayanan Publik.

Para penerima Paritrana Award 2022 diberikan piagam dan hadiah sesuai kategori penilaian, dan di akhir dari acara tersebut juga diberikan juga Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa kepada Ahli Waris Almarhum Daniel Fatu dari Perusahaan Koperasi Jasa Tanaoba Lais Manekat Indonesia dengan total santunan sebesar Rp. 211.386.660, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Yosin  Yulian Ati dari Perusahaan Angkasa Pura Supports, dengan total santunan sebesar Rp. 51.643580. Santunan Kezmatian Almarhum Isak Bilaon Petani Desa Tuapukan Kabupaten Kupang menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022, telah memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari – Desember 2022. “Pada hari ini merupakan ajang tingkat provinsi yang nanti akan diperlombakan lagi di tingkat regional dan Nasional. Paritrana Award menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat,” ujar Kuncoro Budi Winarno.

Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu usai menerima penghargaan tersebut mengatakan, pihaknya selama ini memebrikn santunan dan jaminana  sosial kepada seluruh tenaga kontrak di Sumba Tengah tanpa kecuali yang teridiri dari tenaga administrasi, tenaga medis, tenaga pendidikan dan tenaga teksnis lainnya. “Kita juga memberikan jaminana sosial kepada kepala desa dan aparat desa. Kami juga memberikan jaminana sosial kepada kelompok rentan seperti petani, peternak khsusunya pekerja pertanian hortikultura yang pada tahun 2022, kami punya lahan hortikulra sekitar 125 Ha,” sebut Bupati Paulus.

Dijelaskan Bupati Paulus, ia telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa di Sumba Tengah agar masing-masing desa menanam 1 Ha lahan untuk hortikultura dan kini berkembang menjadi 125 Ha. “Semua pekerja yang terlibat dalam pertanian hortikultura diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka ini mengahsilkan cabe, tomat bawang dan sebagainya,” katanya.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu dilandasi pada Peraturan Bupati Sumba Tengah. “Kami juga diuji oleh Tim Sembilan yang melakukan uji petik di lapangan. Kami sebenarnya memberlakukan itu tidak untuk mendapatkan juara. Namun kebijakan itu kita ambil untuk memberikan perlindungan terhadap mereka yang adalah masyarakat Sumba Tengah. Meskipun nilainya kecil karena memang APBD kita kecil tapi diatur sedemikian rupa dan sangat membantu masyarakat kita,” katanya.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap