JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menetapkan lima orang yang merupakan tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu pada setiap Provinsi. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu dari 29 Provinsi di Indonesia yang oleh Bawaslu RI telah menetapkan lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Kelima anggota tim seleksi anggota Bawaslu NTT itu diantaranya, Ernesta Uba Wohon, Eusabius Separera Niron, Alwan Ola, Mikhael Feka dan Dr. Ahmad Atang. Kelima timsel anggota Bawaslu NTT itu ditetapkan dalam Pengumuman Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tertanggal 23 Maret 2023.
Dalam dokumen pengumuman bernomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 yang diperoleh SelatanIndonesia.com, Jumat (24/3 2023) dijelaskan, bahwa sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Salah satu dari lima nama yang dinyatakan lolos sebagai timsel anggota Bawaslu NTT, Ernesta Uba Wohon yang dihubungi SelatanIndonesia.com membenarkan pengumuman tersebut. “Saya bersyukur terpilih Kembali, dan siap menerima tanggung jawab untuk menghasilkan calon komisioner yang kredibel dalam tugas pengwasan terhadap penyelenggaraan Pemilu kedepan ini,” sebut Ernesta.
Dosen pada Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang ini mengatakan, ia dan anggota timsel lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu RI. “Hanya mungkin langkah awal adalah bertemu kepala kesekretarian untuk krlanjutan proses Pansel nanti,” kata Erenesta.***Laurens Leba Tukan