Pengunduran Diri Kuasa Hukum Max Labina Tidak Menghapus Dugaan Pidana

447
Kuasa Hukum Penda Flotim Ben D. Hadjon dan Mantan Kuasa Hukum Max Labina, Gregorius Senari Durun.

LARANTUKA,SELATANINDNESIA.COM – Kuasa Hukum Max Labina dalam sengketa tanah bekas kantor Dinas Kimpraswil Flores Timur di Kelurahan Waihali, Larantuka, Gregorius Senari Durun mengundurkan diri dan meminta maaf kepada Pemerintah Daerah Flores Timur (Flotim).

Pengunduran diri dan permintaan maaf ini ia sampaikan menyusul adanya laporan polisi oleh Pemda Flores Timur ke Polres Flotim atas dugaan penyerobotan lahan eks Kimpraswil yang selama ini dikalim menjadi milik keluarga ahli waris, Aloysius Boki Labina.

“Dengan ini saya mencabut surat kuasa yang telah dipercayakan Max Labina atas tanah eks Kimpraswil karena klien tidak lagi mendengar anjuran saya untuk berdamai dengan pihak Pemda yang disampaikan sebelumnya. Karana anjuran tersebut tidak diindahkan maka saya mohon maaf kepada Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi, Sekda Flotim, Asisten 1, Kabag Hukum, Kepala Pengadilan Negeri Larantuka, kuasa hukum Pemda Flotim, Ben Hadjon atas kekhilafan saya,” demikian permintaan maaf Senari Durun yang dibacakannya secara live di FaceBook, Jumat 17 Maret 2023.

Ia juga berjanji wajib menjaga persaudaraan untuk membangun daerah Flores Timur dan tidak akan terlibat lagi dalam masalah tanah eks Kimpraswil.

“Saya tidak akan terlibat lagi dengan masalah eks tanah Kimpraswil. Apabila di kemudian hari timbul masalah hukum lain maka saya tidak ada kaitan lagi dengan keluarga Max Labina, baik secara aspek keperdataan maupun aspek pidana,” katanya.

Merespons sikap Senari Durun itu, Kuasa Hukum Pemda Flotim, Drs. Ben D. Hadjon, SH menyebut, setiap dugaan tindak pidana ada tempus delictinya sebelum perkara tersebut dilaporkan ke polisi. “Dengan demikian pengunduran diri Sdr. Gregorous Senari Durun sebagai kuasa hukum Sdr. Max Labina tidak akan mempengaruhi atau menghapus adanya dugaan tindak pidana dalam perkara a quo khususnya berkaitan dengan tindakan yang bersangkutan dalam penanganan perkara tersebut,” sebut Ben Hadjon yang menguhubungi SelatanIndonesia.com, Jumat (17/3/2023).

Meski demikian, ia menghargai itikad baik dari yang bersangkutan dalam menyampaikan sikapnya kepada publik. “Sekali lagi saya menghargai itikad baik dari Sdr. Gregorius Senari Durun dalam menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya. Dengan adanya permohonan maaf tersebut dan secara eksplisit tampak pada keterangannya menunjukkan bahwa Sdr. Gregoriius Senari Durun menyadari adanya kekeliruan yang telah dilakukannya dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh Sdr. Max Labina,” katanya.

Ben Hadjon mengatakan, dari segi penggunaan istilah menyangkut “mencabut kuasa yang diberikan kepadanya”  adalah kurang tepat karena kuasa hanya dapat dicabut oleh pemberi kuasa, sedangkan bagi penerima kuasa adalah ¹mengundurkan diri untuk tidak lagi menangani perkara tersebut.

Ben Hadjon mengatakan, perkara a quo sedang berproses di Polres Flores Timur. “Oleh karenanya dalam mendukung dan menghargai upaya yang dilakukan oleh teman-teman penyidik maka saya belum dapat berkomentar lebih jauh berkaitan dengan sikap  Pemkab Flotim terhadap pengunduran diri Sdr. Gregorius Senari Durun,” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi atas kinerja teman-teman penyidik dari Polres Flores Timur yang telah bekerja secara profesional, cermat dan teliti dalam menangani permasalahan ini. “Semoga informasi-informasi yang menyesatkan di area publik dapat terklarifikasi semuanya,” ujar Ben Hadjon.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap