KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ada penyesatan informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pendidikan di NTT. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menerima informasi terkait hasil seleksi PPPK dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Untuk Tahun Anggaran 2023, P3K yang lulus itu kami belum dapat informasi dari Pemerintah Pusat,” sebut Plt. Sekretaris Daerah NTT, Yohana Lisapaly Ketika menggelar jumpa pers di Lantai Satu Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Selasa (7/3/2023). Ia didampingi Kepala Badan Keuangan Setda NTT, Zakarias Moruk dan Asisten III Setda NTT Max Halundaka serta Pejabat pada Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT.
Disebutkan Lisapaly, saat ini Pemprov NTT masih menunggu informasi dari Kemedikbud terkait PPPK yang sudah dinyatakan lulus passing grade. “Kalau Pemerintah Pusat sudah sampaikan hasilnya ke Pemprov NTT, tentu kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan sebagaimana proses tahap pertama dan kedua,” jelasnya.
Yohana Lisapaly mengatakan, seluruh proses administrasi terkait seleksi dan kelulusan PPPK guru dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud. “Hasilnya, tahap pertama berjumlah 1417 orang, dan tahap dua sebanyak 1638 orang, dan Pempus sudah menyampaikan ke Pemprov NTT untuk proses administrasi kepegawaiannya. Mereka juga sudah menerima hak-hak nya sesuai tanggal pengangkatannya,” terangnya.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2023, terkait P3K yang lulus passing grade, hingga saat ini Pemprov NTT belum mendapat informasi dari Pemerintah Pusat.
Pemprov NTT masih menunggu penyampaian dari Pusat mengenai yang telah lulus passing grade untuk proses administrasi selanjutnya. “Sehingga para pelamar PPPK akan melengkapi adminstrasi sesuai persyaratan,” katanya.*/)AditAdu
Editor: Laurens Leba Tukan