Anggota Komisi III DPRD Ferdy Mui Tentang MTN Bank NTT : Bukan Kesalahan Aleks Secara Pribadi

353
Anggota Komisi III DPRD NTT Ferdy Mui (pertama dari kiri) ketika RDP antara Komisi III DPRD NTT dengan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Kefamenanu, Edi Nanggus, Senin (6/3/2023). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Hiruk pikuk persoalan yang dialamatkan kepada Bank NTT beberapa waktu terakhir memantik perhatian Komisi III DPRD NTT. Adalah Anggota Komisi III DPRD NTT, Fredy Mui yang pertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018 silam,

Disebutkan Ferdy Mui, sebagai kepala Devisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Aleksander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT. “Saya bukan membela Aleks secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Aleks secara jobdeks dimungkinan untuk menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai Kepala Devisi saat itu,” tanya Ferdy Mui ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT degan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Kefamenanu, Edi Nanggus, Senin (6/3/2023).

Ferdy Mui mengatakan tidak yakin, jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT. “Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Aleks Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa kemudian Aleks Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Devisi. “Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatakan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” tandasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap