Tidak Ada Kewajiban Pemkab Flotim Bayar Ganti Rugi Tanah Bekas PU

249
Kuasa Hukum Pemda Flotim Drs, Ben D. Hadjon, S.H dan lokasi tanah sengketa bekas Kantor PU Flotim,

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM –  Pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk membayar ganti rugi.

“Tidak ada  kewajibani  Pemkab Flotim untuk membayar  ganti rugi pasca putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap. Karena  berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,  gugatan Sdr. Aloysius Boki Labina yang menuntut Pemkab Flotim membayar ganti rugi atas tanah bekas kantor Kimpraswill (PU) Pemkab Flotim dinyatakan ditolak seluruhnya,” sebut kuasa hukum Pemda Flotim atas sengketa tanah bekas Kantor PU Flotim, Drs, Ben D. Hadjon, S.H kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (22/2/2023).

Ben Hadjon menegaskan, dengan demikian jika ada pihak yang menyatakan perlu ada perundingan diluar pengadilan berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tersebut maka dalam konteks penegakan hukum pernytaan tersebut tidak tepat. “Saya berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak tepat karena konsekwensi yuridis dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah tidak ada kewajiban dari Pemkab Flotim untuk membayar ganti rugi kepada Sdr. Aloysius Boki Labina maupun ahli warisnya,” jelas Ben Hadjon.

Pengacara papan atas di Surabaya itu mengatakan putusan itu sudah final. “Harus diingat bahwa ini menyangkut uang negara yang segala pengeluarannya harus ada dasarnya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pejabat siapa yang akan berani mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum, yakni bertentangan dengan putusan pengadilan,” katanya.

Ben Hadjon mengatakan, berdasarkan azas res yudicata pro veritate habetur maka putusan pengadilan harus dianggap benar. “Dengan demikian perdebatan soal substansi  putusan tersebut, yakni menyangkut pertimbangan dan amar putusannya sudah tidak relevan pasca putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak akan berpengaruh apapun terhadap legalitas putusan tersebut dengan segala akibat hukumnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, amar putusan kasasi tersebut sudah sangat jelas yakni menolak gugatan Penggugat seluruhnya.  “Penggugat dalam hal ini yakni Sdr. Aloysius Boki Labina yang menuntut ganti rugi atas tanah ex kantor Kimpraswil (PU) Flotim. Dengan demikian amar putusan tersebut jelas tertujuh pada  ganti rugi atas obyek yang dituntut dalam gugatan, yakni atas tanah ex kantor Kimpraswil (PU) Flotim,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ben Hadjon telah memberi warning tegas kepada para pihak yang membangun narasi tentang putusan kasasi yang tidak teregister di Mahkamah Agung.

Menurut Ben Hadjon, narasi yang sengaja dibangun itu sangat imposible. Dijelaskannya, harus dipahami bahwa semua proses administrasi dalam upaya hukum lebih lanjut adalah melalui pengadilan tingkat pertama in casu Pengadilan Negeri Larantuka.

“Proses administrasi yang saya maksudkan disini adalah termasuk penyerahan memori atau kontra memori sampai dengan pengambilan salinan putusan. Dengan demikian tidak mungkin Pengadilan Negeri Larantuka mengeluarkan salinan putusan kasasi yang tidak teregistrasi di Mahkamah Agung. Karena, dasar Pengadilan Negeri mengeluarkan salinan putusan tersebut karena ada putusan aslinya yang ada di dalam berkas perkara yang telah dikirim kembali dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Larantuka,” sebut Ben Hadjon dalam keterangan tertulisnya kepada SelatanIndonesia.com, Senin (20/2/2023).

Tidak hanya itu, secara logika, bagaimana mungkin ada pihak yang mendalilkan bahwa putusan kasasi dalam perkara tersebut tidak teregister di Mahkamah Agung sedangkan faktanya Sdr. Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Ipi Daton mengajukan upaya hukum PK.

“Artinya telah ada putusan kasasi sehingga Sdr. Aloysius  Boki Labina selaku Termohon Kasasi merasa tidak puas dengan isi putusan tersebut maka yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya.

“Untuk hal ini rekan saya Ipi Daton juga telah memberi penjelasan di media sebagai tanggungjawab morilnya selaku advokat penerima kuasa di tingkat PK,” ujarnya menambahkan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap