KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd untuk menampung dan menyelesaikan persoalan pendidikan di NTT. Atas terobosan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH memberikan apresiasi untuk Kadis Linus Lusi.
Menurut Beda Daton, langkah cerdas Kadis Linus Lusi tersebut merupakan kabar gembira bagi para orang tua, para siswa/i, para guru dan para pemerhati pendidikan di NTT. “Kami berikan apresiasi untuk Kadis Dikbud NTT. Silahkan menyampaikan pengaduan, kritik, saran dan masukan terkait; pelayanan pendidikan akademik dan non akademik sekolah, sarana prasarana pendidikan, hak-hak guru, dan tata kelolah sekolah (pengelolaan dana BOS, iuran komite dan sebagainya pada kanal-kanal pengaduan yang tersedia,” sebut Beda Daton kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (21/2/2023).
Disebutkan Beda Daton, pengelolaan pengaduan adalah kewajiban pemerintah karena secara normatif diatur dalam berbagai peraturan perundangan yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor: 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Permendagri Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
Juga Kepmen PAN Nomor: 118/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, Permen PAN Nomor: 62 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional dan Permen PAN Nomor: 46 tahun 2020 tentang roadmap pengembangan SP4N 2020-2024.
“Tentu saran, masukan, kritik dan pengaduan saudara adalah wujud cinta basodara semua pada perbaikan layanan pendidikan di NTT. Karena itu pemerintah tidak boleh cuek dan mengabaikan pengaduan warga. Ayo, melapor itu baik. Terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd atas upayanya membuka kanal-kanal pengaduan bagi masyarakat NTT. Semoga bermanfaat,” sebut Beda Daton.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd membuka nomor kontak pengaduan untuk menampung dan menyelesaikan persoalan pendidikan di NTT.
Setiap persoalan pendidikan di NTT yang ditemui segera dilaporkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan NTT yang akan segera direspons untuk diambil solsusinya. “Pengaduan yang dilayani terkait persoalan pendidikan menyangkut akademik sekolah, non akademik sekolah, sarana prasarana pendidikan, hak guru, dan tata kelola sekolah,” sebut Kadis Dikbud NTT Linus Lusi, S,Pd,. M,Pd kepada SelatanIndonesia.com, Senin (20/2/2023)
Pengaduan yang disampaikan juga tidak ribet dan bertele-tela. “Bapak, mama, juga para guru cukup WA ke Kadis Dikbud NTT melalui nomor WA 0821 4220 3572 dan juga melaluia media sosial FB Linus_Lusi, IG @linuslusi.official, Twitter linuslusi.official, dan juga Tik Tok linuslusi.official,” sebutnya.
Ia menyebut, setiap nomor yang melakukan pengaduan akan direkan nama dan nomor hand phonenya di WA pribadi, bukan WA Grup. “Setiap masalah yang diadukan langsung diselesaikan. Contohnya, tadi pagi ada WA masuk soal gaji terlambat, kita cek transferan ternyata sudah dilakukan dan ada bukti cek,” ujar Linus Lusi.***Laurens Leba Tukan