KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa Hukum Pemda Flores Timur, Drs. Ben D. Hadjon, S.H., dalam sengketa tanah bekas Kantor Dinas PU Flotim memberi warning tegas kepada para pihak yang membangun narasi tentang putusan kasasi yang tidak teregister di Mahkamah Agung.
Menurut Ben Hadjon, narasi yang sengaja dibangun itu sangat imposible. Dijelaskannya, harus dipahami bahwa semua proses administrasi dalam upaya hukum lebih lanjut adalah melalui pengadilan tingkat pertama in casu Pengadilan Negeri Larantuka.
“Proses administrasi yang saya maksudkan disini adalah termasuk penyerahan memori atau kontra memori sampai dengan pengambilan salinan putusan. Dengan demikian tidak mungkin Pengadilan Negeri Larantuka mengeluarkan salinan putusan kasasi yang tidak teregistrasi di Mahkamah Agung. Karena, dasar Pengadilan Negeri mengeluarkan salinan putusan tersebut karena ada putusan aslinya yang ada di dalam berkas perkara yang telah dikirim kembali dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Larantuka,” sebut Ben Hadjon dalam keterangan tertulisnya kepada SelatanIndonesia.com, Senin (20/2/2023).
Tidak hanya itu, secara logika, bagaimana mungkin ada pihak yang mendalilkan bahwa putusan kasasi dalam perkara tersebut tidak teregister di Mahkamah Agung sedangkan faktanya Sdr. Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Ipi Daton mengajukan upaya hukum PK.
“Artinya telah ada putusan kasasi sehingga Sdr. Aloysius Boki Labina selaku Termohon Kasasi merasa tidak puas dengan isi putusan tersebut maka yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
“Untuk hal ini rekan saya Ipi Daton juga telah memberi penjelasan di media sebagai tanggungjawab morilnya selaku advokat penerima kuasa di tingkat PK,” ujarnya menambahkan.
Ben Hadjon juga menegaskan, putusan pengadilan bukan merupakan produk Pemkab Flotim. Oleh karena itu menurut dia, adalah keliru apabila ada pihak yang meminta Pemkab Flotim untuk menyerahkan putusan tersebut kepadanya karena dalam perkara tersebut Pemkab Flotim selaku Tergugat dan pihak Penggugat mempunyai hak yang sama untuk mengambil salinan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Larantuka. “Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada kewajiban Pemkab Flotim untuk menunjukkan salinan putusan kasasi tersebut kepada pihak Penggugat maupun ahli warisnya,” sebutnya.
Dikatan Ben Hadjon, narasi tentang putusan kasasi yang tidak teregister di Mahkamah Agung RI, berpotensi mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri Larantuka yang telah menerbitkan salinan putusan kasasi dan menyerahkannya kepada Pemkab Flotim selaku Tergugat/Pemohon Kasasi. “Saya berpendapat bahwa narasi tersebut mengandung konotasi seolah-olah putusan tersebut tidak benar sehingga jika diuraikan lebih lanjut seolah-olah Pengadilan Negeri Larantuka telah mengeluarkan salinan putusan kasasi yang tidak benar,” katanya.
Ia mengingatkan, bahwa pihak atau siapapun yang mencemarkan nama baik suatu institusi dapat dipidana. “Saya perlu tegaskan bahwa DPC PERADI Sidoarjo organisasi pengacara tempat saya bernaung pernah menjadi kuasa hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam melaporkan pihak yang mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo sampai penetapan Tersangka dan diajuhkan ke persidangan sebagai Terdakwa,” katanya.
Diuraikannya, Laporan Polisi tersebut karena pihak terlapor berteriak di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang substansinya tidak berdasarkan fakta yang mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri Sifoarjo. “Saya yakin dalam pemeriksaan Sdr. Max Labina, teman- teman penyidik dari Polres Flores Timur akan menggali tentang hal ini termasuk sumber informasi yang berkaitan dengan narasi putusan kasasi yang tidak teregister tersebut karena hal ini merupakan salah satu simpul yang dipermasalahkan selama ini,” sebut Ben Hadjon.***Laurens Leba Tukan