Lantik Pj Kades Balaweling, Doris Rihi: Tidak Tolerir dengan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Desa

216
Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi ketika melantik Kalis Kopong Sani sebagai Penjabat Kades Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flotim, Rabu (15/2/2023). Foto:mlSI

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Berdasarkan evaluasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, hal yang paling banyak diselewengkan oleh Kepala Desa atau perangkat desa adalah pengelolaan keuangan di desa. Masih ada pemerintah yang sering kali lalai dan mengabaikan tata kelola keuangan desa hingga berujung proses hukum.

Konidis ini sangat berakibat fatal dan menghambat berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desa. “Perlu saya tegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentolerir terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan di desa. Jika ada laporan dari masyarakat atau berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ada dugaan penyalahgunaan maka langsung diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi Ketika berbicara dalam pelantikan Penjabat Kepala Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flotim, Rabu (15/2/2023).

Doris Rihi melantikan Kalis Kopong Sani sebagai Penjabat Kades Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur. Menurut Doris Rihi, peristiwa pelantikan penjabat hari ini adalah sebuah momentum bersejarah untuk mengevaluasi penyelenggaraan roda pemerintahan di desa. Pelantikan hari ini bukan karena hasil dari sebuah demokrasi Pilkades, tetapi terkait dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di desa yang perlu dievaluasi dan ditata agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga jabatan yang dipercayakan kepada saudara ini dapat saudara laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Segera lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan dan masyarakat di desa untuk menata kembali pekerjaan pemerintah desa yang masih tertunda, khusunya terkait dengan dokumen RKPDes dan APBDes,” sebut Doris Rihi.

Ia juga berpesan kepada Camat Witihama, Laurens Lebu Raya agar selalu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para Kepala Desa. “Jika ada hal-hal yang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan segera melaporkan kepada Penjabat Bupati dalam kesempatan pertama untuk diambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Untuk diketahui, Kopong Sani menggantikan Martinus Paron Belen yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Kades Balaweling dengan alasan sakit. Kopong Sani adalah Pelaksana pada Kantor Camat Witihama. Masa jabatan Penjabat Kades Balaweling akan berakhir pada saat dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa. Dan, wewenang dan kewajiban Penjabat untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Kepala Desa serta memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis PMD Alfi Kaha, Kadis PPO Felix Suban Hoda, Plt. Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flotim Edward J Fernandez, Kadis Komunikasi dan Informatika Heronimus  Herry Lamawuran, serta sejumlah undangan lain.*/)mlSI

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap