JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Setelah Ferdy Sambo, Irjen Polisi yang pernah menjabat Kadiv Propam Mabes Polri, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran isterinya Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara.
Pasangan suami isteri ini dinilai oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Joshua.
Sidang putusan terhadap pasangan suami isteri itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selang beberapa saat, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus yang sama. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim PN Jaksel kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar secara terbuka pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, dilansir dari jogjatimes.co.id.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada Putri Candrawathi, istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Tuntutan yang dikemukakan JPU kepada Putri Chandrawathi yaitu hukuman penjara selama 8 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa saat membaca tuntutannya dalam persidangan tersebut.
Jaksa meyakini bahwa Putri Chandrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
“Kami lega akhirnya vonis Putri Chandrawathi ini lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ya. Meskipun bukan hukuman mati tetapi kami puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim ini kepada Putri Candrawathi,” kata Rohani Simajuntak, tante dari almahrum Jhosua, Senin (13/2/2023).
Hukuman hakim kepada Putri Candrawathi ini diketahui lebih besar dari hukuman JPU sebelumnya. Dimana, saat itu istri dari Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara. “Kita tahu ya kemarin hukumannya Putri itu cuman 8 tahun yang diberikan JPU, tetapi hakim berkata beda, dan kami sangat puas ya meski hanya 20 tahun tetapi dalam pasal 340 KUHP terpenuhi juga,” ujar Rohani.
Sejauh ini, keluarga dari Yosua di Jambi merasa bahagia serta terharu. Dimana dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi itu majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis jauh lebih tinggi terhadap tuntutan Jaksa. Ferdy Sambo yang awalnya dituntut JPU selama seumur hidup kini di vonis mati. Sementara Putri juga dihukum lebih tinggi selama 20 tahun.***Laurens Leba Tukan